JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak anggapan adanya unsur politis dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, apa yang dilakukan KPK sebaiknya dibuktikan melalui pengadilan.
“Banyak instrumen, apakah prapradilan, banding, dan lainnya yang diatur. Jadi debat tentang kerja-kerja KPK itu akan lebih elegan bila di pengadilan dilakukannya,” ujar Saut saat dikonfirmasi, Senin (11/6).
Meski begitu, Saut tak lantas menuding balik adanya opini politis tersebut. Sebagai lembaga penegak hukum, Saut mengatakan KPK tak luput dari proses kritik dan pemantauan.
“KPK juga harus di-check and balances. Tapi penegak hukum harus di-challenge dengan hukum,” kata Saut.
Nantinya, semua proses penegakan hukum yang dilakukan KPK, termasuk terhadap walikota Blitar dan Bupati Tulungagung, akan dibuktikan dihadapan hukum.
Samanhudi dan Syahri ditetapkan sebagai tersangka suap proyek pembangunan di lingkungan pemerintahan masing-masing. Syahri diduga menerima suap terkait proyek peningkatan jalan, sementara Samanhudi terkait proyek pembangunan sekolah.
Dari pengungkapan kasus suap mereka berdua, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp2,5 miliar.
Selain mereka berdua, KPK turut menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung, Sutrisno, Agung Prayitno, Bambang Purnomo, dan Susilo Prabowo. Mereka berempat telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. (inilah/ags/data2)
Discussion about this post