
JAKARTA – Dari 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 27 Juni 2018, setidaknya terdapat 16 daerah dengan pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong. Namun, demikian bukan berarti para calon kepala daerah itu mulus memenangkan pilkada.
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, kotak kosong memiliki peluang yang sama dengan pasangan calon pilkada. Bahkan, bisa memenangkannya kalau memang suara kotak kosong mencapai 50 persen lebih.
“Jika pilkada dimenangkan oleh kotak kosong. Maka, di daerah yang bersangkutan akan ada kekosongan pemimpin. Nanti akan ada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah yang akan menjabat hingga pilkada periode selanjutnya,†ujar Wahyu kepada wartawan, Kamis (28/6/2018).
Wahyu menambahkan, bila nanti kotak kosong memenangkan Pilkada 2018, maka akan diikutsertakan kembali pada Pilkada 2020. Sedangkan mekanisme pemilihan Plt untuk mengisi kekosongan kepala daerah ditentukan atas kebijakan pemerintah.
“Sesuai mekanisme akan menentukan siapa Plt, berapa lama menjadi Plt itu atas kebijakan pemerintah,†tuturnya.
Pilkada serentak di 171 daerah sedianya terdisi dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. Dari data laman www.infopemilu.kpu.go.id, diketahui 16 daerah dengan kotak kosong meliputi, Pilkada Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara); Kabupaten Tangerang (Banten); Kabupaten Lebak (Banten); Kabupaten Padang Lawas Utara (Sumatera Utara); Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur); Kota Prabumulih (Sumatera Selatan); Kota Tangerang (Banten).
Ada pula Kabupaten Jayawijaya (Papua); Kabupaten Tapin (Kalimantan Selatan); Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara); Kabupaten Enrekang (Sulawesi Selatan); Kabupaten Memberamo Tengah (Papua); Kabupaten Puncak (Papua); Kabupaten Mamasa (Sulawesi Barat); Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan); serta Pilkada Kota Makassar (Sulawesi Selatan).
Discussion about this post