MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemrovsu) mengurangi jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Bulan Ramadhan 1439 H.
Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.336 Tahun 2018 tanggal 6 Mei 2018 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan 2018, Gubernur Sumatera Utara melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara menetapkan aturan kerja bagi PNS di bulan Ramadhan 2018 dengan No. 800/14789/BKD/II/2018.
“Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00 Wib dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wib.Hari Jumat pukul 08.00-15.30 dan waktu istirahat pukul 12.30-13.30 Wib.
Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, untuk hari Senin sampai Sabtu, pukul 08.00-14.00 Wib, istirahat pukul 12.00-12.30 Wib. Hari Jumat 08.00-14.30 dan waktun istirahat 12.30-13.30 Wib,”ujar Ketua Badan Kepegawaian Daerah Provsu Kaiman Turnip, kepada Waspada Online, Rabu (16/5).
Menurut Kaiman, jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) dan 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.
“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenia jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut, diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” kata Kaiman. (wol/data2)
Editor: RIDIN
Discussion about this post