MEDAN, Waspada.co.id – Sat Res Narkoba Polrestabes Medan meringkus pengedar narkotika jenis sabu berinisial Hotman Sitanggang (48) dari dalam rumahnya di Jalan Multatuli, Lingkungan IV, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Senin (21/5), mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal adanya laporan dari masyarakat belum lama ini yang menyebutkan bahwa Hotman menjadikan rumahnya tempat transaksi jual-beli narkoba.
“Atas informasi masyarakat, anggota kita melakukan penyelidikan di sekitar rumah yang menjadi Target Operasi (TO),” katanya.
Beberapa saat dilakukan pengintaian sambung Raphael, petugas langsung menggerebek rumah HS dan meringkus tersangka. Saat dilakukan penggeledahan di tubuh tersangka, petugas tak menemukan barang bukti sabu.
“Anggota kita kemudian menggeledah tiap sudut rumah. Alhasil, dari atas asbes rumah, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,46 gram dan timbangan elektrik. Saat diinterogasi, tersangka mengakui jika barang haram itu miliknya,” pungkas Kasat.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post