MEDAN, Waspada.co.id – Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus empat pemain judi jackpot di empat lokasi terpisah, Senin (7/5). Selain mengamankan keempat pemain, petugas juga menyita 24 mesin judi jackpot.
Adapun identitas keempat pemain yakni, berinisial S (44) warga Jalan Keadilan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, M (36), P (24), dan F (31) warga Jalan Cemara Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan ini merupakan komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas judi di wilayah Kota Medan.
“Penangkapan judi jackpot ini dari lokasi terpisah di Medan, diantaranya di Medan Barat, Medan Timur, dan Pulo Brayan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan adanya perjudian,” tuturnya.
Putu mengungkapkan, dalam penangkapan ini pihaknya turut mengamankan barang bukti ratusan koin, dan uang ratusan ribu rupiah. “Keempatnya ada yang pemain judi, dan pemilik mesin jackpot,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post