Bawaslu Klarifikasi
Bawaslu sumut memberikan penjelasan pers terkait surat mereka yakni Surat Bawaslu Sumut No. B-1601/K.Bawaslu-Prov.SU/P.M.00.01/05/2018 tanggal 16 Mei 2018 terkait aturan larangan bagi pasangan calon menyampaikan ucapan selamat ramadhan, berbuka puasa dan lain-lain, dalam bentuk iklan.
Penjelasan pers ini digelar di Kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik No. 193 Medan Barat, Sabtu (19/5) pukul 15.00 WIB. Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan dan anggota bawaslu Herdie Munthe.
Syafrida R. Rasahan menyampaikan, surat yang beredar di tengah masyarakat tersebut merupakan surat yang akan mereka perbaiki. Poin-poinnya hampir sama namun yang beredar justru dipotong sehingga memicu kesalahan tafsir.
“Poin-poin yang ada dalam surat tersebut merupakan poin yang disepakati bersama dalam pertemuan rapat stakeholder di Hotel Tiara pada 13 Mei 2018 lalu. Yang dihadiri oleh tim kampanye dari dua paslon,” katanya.
Bawaslu sumut, tegas Syafrida, sama sekali tidak pernah melarang umat untuk beribadah, mengucapkan selamat berbuka puasa, dan lainnya, asalkan tidak dalam bentuk iklan kampanye.
“Begitu juga soal memberikan zakat. Itu dilarang kalau dilakukan dengan embel-embel kampanye. Kami mengimbau agar penyerahan zakat dilakukan ke lembaga resmi saja,” tandasnya. (wol/erm/data2)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post