• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Perjalanan Aman Abdurrahman di Balik Aksi Teror di Indonesia

5 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Perjalanan Aman Abdurrahman di Balik Aksi Teror di Indonesia

Terdakwa Teror Bom Thamrin, Aman Abdurrahman (foto: Reuters)

9
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter
agregasi
agregasi

 

JAKARTA – Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman didakwa hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran dianggap memiiki pengaruh terkait serangan aksi teror di Thamrin dan Kampung Melayu pada 2016 serta aksi teror lainnya di Indonesia.

RelatedPosts

Soal KPK OTT Kabasarnas, Begini Pandangan Mahfud MD

Mahfud MD Pasangan Tepat Jika Disandingkan Dengan Ganjar Pranowo

Minggu, 2023/09/24 12:41
Yusril-Ihza-Mahendra

Harapan Besar Yusril Kepada Prabowo Untuk Selesaikan Masalah Papua Jika Terpilih

Minggu, 2023/09/24 12:40
Praktik-Ekploitasi

KPPPA: Panti Asuhan Eksploitasi Anak Bisa Dipidana 10 Tahun

Minggu, 2023/09/24 09:40

Sepak terjang Aman Abdurahman yang dijuluki sebagai “Singa Tauhid” oleh para pengikutnya dalam aksi teror di Indonesia ini cukup banyak.

Hilangkan Banyak Nyawa, Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Berikut Okezone rangkum dalam beberapa fakta mengenai keterlibatan Aman dalam sejumlah aksi teror yang dilakukannya:

1. Dikenal saat Bom Rakitan Meledak di Rumah Kontrakan

Aman Abdurrahman pertama kali dikenal publik pada 2004 silam, saat bom rakitan yang dibuatnya meledak di rumah kontrakannya di Kampung Sindang Rasa, kelurahan Suka Maju, Cimanggis Depok, Jawa Barat.

Akibat dari kejadian itu aman divonis oleh majelis hakim selama 7 tahun penjara. Namun, pada 2008 ia dibebaskan.

2. Terlibat Dalam Pelatihan Militer di Aceh

Lika liku Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman di dunia terorisme Indonesia terus terjadi. Pada 2010, Aman pernah ditangkap di Tangerang pada 2010 karena terlibat pelatihan militer di Aceh.

Hilangkan Banyak Nyawa, Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Ia juga terbukti membantu kegiatan terorisme di daerah Aceh dengan memberikan sumbangan dana sebesar Rp20 Juta dan USD100. Akibatnya Pengadilan pun memvonis Aman dengan pidana 9 tahun penjara.

3. Diduga Berperan Dalam Ide Serangkaian Teror di Indonesia

Pada 2017, tepatnya saat perayaan HUT ke-72 Republik Indonesia, Aman mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Justru Densus 88 Antiteror membawanya menuju Mako Brimob, Kelapa Dua, Jawa Barat lantaran diduga berperan dalam memberikan ide untuk melancarkan serangan teror di Thamrin serta Kampung Melayu dan akhirnya ia resmi dijadikan sebagai tersangka 18 Agustus 2017.

Aman yang merupakan petinggi dari kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD) kini di tuntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum terkait Ledakan di Thamrin.

Jaksa menyatakan, Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tags: Abu Sulaiman bin Ade Sudarmaaksi teror Kampung Melayuaksi teror ThamrinAman Abdurrahmandensus 88 antiterorHukuman matijadJaksa Penuntut UmumJamaah Ansharud DaulahJPUOman RochmanPasal 14 juncto Pasal 6subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Previous Post

Sah! Pangeran Harry dan Meghan Markle Resmi Jadi Pasangan Suami Istri

Next Post

Djarot Berharap Sumut Kembali Raih Status ‘Pabrik Pecatur Andal’

Related Posts

Soal KPK OTT Kabasarnas, Begini Pandangan Mahfud MD
Politik

Mahfud MD Pasangan Tepat Jika Disandingkan Dengan Ganjar Pranowo

Minggu, 2023/09/24 12:41
Yusril-Ihza-Mahendra
Indonesia Hari Ini

Harapan Besar Yusril Kepada Prabowo Untuk Selesaikan Masalah Papua Jika Terpilih

Minggu, 2023/09/24 12:40
Praktik-Ekploitasi
Indonesia Hari Ini

KPPPA: Panti Asuhan Eksploitasi Anak Bisa Dipidana 10 Tahun

Minggu, 2023/09/24 09:40
Tim Dosen PKM FT USU Bantu UKM Tingkatkan Produksi Pengolahan Kripik Singkong
Ekonomi dan Bisnis

Tim Dosen PKM FT USU Bantu UKM Tingkatkan Produksi Pengolahan Kripik Singkong

Minggu, 2023/09/24 08:00
Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Promosi Situs Judi Online
Hiburan

Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Promosi Situs Judi Online

Minggu, 2023/09/24 00:41
Walpri Kapolda Kaltara Tewas di Kamar Rumah Dinas, Hasil Otopsi: Alami Luka Tembak Tembus Paru dan Jantung!
Indonesia Hari Ini

Walpri Kapolda Kaltara Tewas di Kamar Rumah Dinas, Hasil Otopsi: Alami Luka Tembak Tembus Paru dan Jantung!

Minggu, 2023/09/24 00:39
Next Post
Djarot Berharap Sumut Kembali Raih Status ‘Pabrik Pecatur Andal’

Djarot Berharap Sumut Kembali Raih Status 'Pabrik Pecatur Andal'

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    12972 shares
    Share 5189 Tweet 3243
  • KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

    1955 shares
    Share 782 Tweet 489
  • Soal Kasus Guru SMPN 15 Medan, Inspektorat Periksa Semua Pihak

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Gerebek Narkoba di Jalan Denai, Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang

    630 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    199047 shares
    Share 79619 Tweet 49762

Recent News

Bawaslu-Kota-Medan-Ajak-PMII-UIN-SU-Berperan-Awasi-Pemilu-2

Bawaslu Kota Medan Ajak PMII UINSU Berperan Awasi Pemilu

Minggu, 2023/09/24 12:43
Soal KPK OTT Kabasarnas, Begini Pandangan Mahfud MD

Mahfud MD Pasangan Tepat Jika Disandingkan Dengan Ganjar Pranowo

Minggu, 2023/09/24 12:41
Yusril-Ihza-Mahendra

Harapan Besar Yusril Kepada Prabowo Untuk Selesaikan Masalah Papua Jika Terpilih

Minggu, 2023/09/24 12:40
BARCA

Kemenangan Dramatis Barcelona atas Celta Vigo

Minggu, 2023/09/24 11:15
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Bawaslu-Kota-Medan-Ajak-PMII-UIN-SU-Berperan-Awasi-Pemilu-2

Bawaslu Kota Medan Ajak PMII UINSU Berperan Awasi Pemilu

24 September 2023
Soal KPK OTT Kabasarnas, Begini Pandangan Mahfud MD

Mahfud MD Pasangan Tepat Jika Disandingkan Dengan Ganjar Pranowo

24 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.