
JAKARTA – Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman didakwa hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran dianggap memiiki pengaruh terkait serangan aksi teror di Thamrin dan Kampung Melayu pada 2016 serta aksi teror lainnya di Indonesia.
Sepak terjang Aman Abdurahman yang dijuluki sebagai “Singa Tauhid” oleh para pengikutnya dalam aksi teror di Indonesia ini cukup banyak.
Berikut Okezone rangkum dalam beberapa fakta mengenai keterlibatan Aman dalam sejumlah aksi teror yang dilakukannya:
1. Dikenal saat Bom Rakitan Meledak di Rumah Kontrakan
Aman Abdurrahman pertama kali dikenal publik pada 2004 silam, saat bom rakitan yang dibuatnya meledak di rumah kontrakannya di Kampung Sindang Rasa, kelurahan Suka Maju, Cimanggis Depok, Jawa Barat.
Akibat dari kejadian itu aman divonis oleh majelis hakim selama 7 tahun penjara. Namun, pada 2008 ia dibebaskan.
2. Terlibat Dalam Pelatihan Militer di Aceh
Lika liku Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman di dunia terorisme Indonesia terus terjadi. Pada 2010, Aman pernah ditangkap di Tangerang pada 2010 karena terlibat pelatihan militer di Aceh.
Ia juga terbukti membantu kegiatan terorisme di daerah Aceh dengan memberikan sumbangan dana sebesar Rp20 Juta dan USD100. Akibatnya Pengadilan pun memvonis Aman dengan pidana 9 tahun penjara.
3. Diduga Berperan Dalam Ide Serangkaian Teror di Indonesia
Pada 2017, tepatnya saat perayaan HUT ke-72 Republik Indonesia, Aman mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Justru Densus 88 Antiteror membawanya menuju Mako Brimob, Kelapa Dua, Jawa Barat lantaran diduga berperan dalam memberikan ide untuk melancarkan serangan teror di Thamrin serta Kampung Melayu dan akhirnya ia resmi dijadikan sebagai tersangka 18 Agustus 2017.
Aman yang merupakan petinggi dari kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD) kini di tuntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum terkait Ledakan di Thamrin.
Jaksa menyatakan, Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Discussion about this post