MEDAN, Waspada.co.id – Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang pelaku pencurian baterai tower, Angga (25) warga Jalan Tangkuk Bongkar IX.
Bahkan saat ditangkap, dari tangan pelaku pencurian ini polisi malah menemukan satu paket kecil sabu dari kantong jaket sebeleh kiri yang dipakai pelaku.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Zulkifli Harianto Ginting dengan LP/ 320/K/V/2018 pada Rabu (18/4) korban pencurian baterai tower di Jalan Sisingamangaraja depan Kampus UISU,” ungkap Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman, Sabtu (19/5).
Dikatakan, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat melintas di Jalan Halat, Medan.
“Jadi, pada saat ditangkap dan diperiksa ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dari dalam kantong jaket sebelah kiri yang dipakai pelaku yang rencana sabu itu akan digunakannya sendiri,” ujar Kapolsek.
Diungkapkan dari atas spidometer sepeda motornya yang ditemukan satu plastik putih berisikan alat-alat atau kunci-kunci khusus membuka ODC tower.
“Pada saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian baterai tower bersama dua orang temannya, Aan (DPO) dan Dame (DPO) warga Jalan Mandala By Pass. Menurut pengakuannya, mereka mengambil baterai sebanyak 4 unit dan dijual ke daerah Mandala seharga Rp1,5 juta,” ujar Kompol Revi.
Dari tangan pelaku turut diamankan satu paket kecil sabu, satu unit sepeda motor Suzuki FU plat BK 4817 AAJ, kunci-kunci untuk membuka ODC baterai dan jaket warna abu-abu hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku saat ini diproses dan ditahan Mapolsek Medan Kota dalam kasus pencurian, sedangkan kasus narkobanya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan,” pungkas Kapolsek.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post