
JAKARTA – Maraknya peristiwa adanya ancaman bom dalam satu bulan ini sungguh mengkhawatirkan. Tercatat sepanjang Mei 2018 ini, ada sembilan peristiwa ancaman bom yang terjadi di dalam pesawat yang hendak terbang. Mirisnya, ancaman tersebut dikeluarkan oleh penumpang pesawat itu sendiri dan menganggapnya bagai sebuah candaan.
Pengamat penerbangan dari Arista Indonesia Aviation Center (AIAC), Arista Atmadjati, menilai fenomena peristiwa ancaman bom yang dilakukan sebagai bahan candaan sangatlah mengkhawatirkan.
“Itu ancaman bom bulan Mei saja sudah sembilan kali sangat menghawatirkan, sudah terlalu jumlah ancamannya,” jelas Arista saat dihubungi Okezone, Selasa (29/5/2018).
Menurut Arista, sejatinya UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 437 ayat (1) sudah jelas mengatur pidana bagi siapa saja yang melakukan tindakan yang meresahkan ini. Ancaman pidanya minimal lima tahun dan paling berat adalah 15 tahun ketika menyebabkan adanya kematian.
Namun, ia menyayangkan pelaksanaan di lapangan yang belum efektif lantaran banyak peristiwa seperti ini tak pernah sampai ke pengadilan. Hal inilah yang menyebabkan tak adanya efek jera dari perbuatan ini sehingga terus berulang.
“Namun praktek di lapangan yang mengeluarkan ancaman hoax bomb ini tidak pernah sampai pengadilan, jadi penumpang nekat tersebut tak takut karena paling akan dilepas kembali,” ucap Arista.
Arista berharap penegakan hukum dalam kasus ini bisa benar-benar ditegakkan lantaran banyak pihak yang merasa dirugikan. Palinh terasa adalah penundaan penerbangan karena pesawat harus dicek kembali tak hanya di bagian kabin tetapi juga menyeluruh hingga bagian bagasi dan kargo pesawat.
“Diperiksa dengan metal detector perlu paling cepat 3 jam berarti pesawat molor dari jadwal 3 jam. Otoritas bandar juga menjadi sibuk, aviation security menjadi repot, kembali mengulang body searching setiap penumpang,” paparnya.
Maraknya fenomena candaan ancaman bom ini juga menyebabkan citra keselamatan penerbangan Indonesia menjadi tidak baik di mata internasional.
“Kita kuatirkan image keselamatan Indonesia di mata international, menjadi kurang kredibel,” ujarnya.
Kasus terbaru penumpang pesawat bercanda membawa bom terjadi pada Senin (28/5/2018) malam di Bandara Internasional Supadio Kubu Raya, Kalimantan Barat. Frantinus Nigiri, penumpang pesawat Lion Air jurusan Pontianak-Jayapura, mengatakan kepada pramugari bahwa dirinya mambawa bom.
Candaannya tersebut membuat kepanikan, bahkan seorang penumpang nekat membuak paksa pintu daruat agar bisa keluar dari kabin pesawat.
Akibat perbuatannya, Nigiri ditahan dan diperiksa di Polres Pontianak.
Discussion about this post