
BANDUNG – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menyatakan, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati setiap 2 Mei menjadi momentum penting bagi pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
“Hari ini sangat penting, penuh dengan makna, inspirasi, dan motivasi dalam memajukan peradaban nasional kita melalui pengembangan sumber daya manusia (SDM),” ujar dia dalam pidato upacara Hardiknas di Universitas Padjadjaran (Unpad) Dipati Ukur, Bandung, Rabu (2/5/2018).
Nasir menyatakan, perguruan tinggi memegang peranan penting dalam menghasilkan sumber daya manusia yang bermutu. Sebab, dalam pendidikan tinggi terdapat keharusan melakukan riset untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kesejahteraan manusia.
“Bagi mereka, keberadaan riset amat penting dalam menyokong kesejahteraan masyarakatnya,” imbuhnya.
Di sisi lain, globalisasi menjadi sesuatu yang mutlak dihadapi. Artinya, kata Nasir, peningkatan kualitas dan kompetensi SDM pun harus ditinggikan.
“Para dosen, mahasiswa, maupun lulusan yang dicetak oleh perguruan tinggi dituntut untuk dapat beradaptasi dalam menghadapi segala bentuk perubahan,” jelasnya.
Mantan Rektor Universitas Diponegoro ini menyatakan, untuk menghasilkan SDM yang berkualitas pemerintah pun memperluas akses bagi lulusan sekolah menengah atas (SMA) untuk memasuki pendidikan tinggi, melalui pembukaan maupun peningkatan daya tampung di PTN maupun PTS. Selain itu, juga mendorong pengelolaan program studi diarahkan pada kebutuhan pasar.
Dia menyatakan, pemerintah sendiri telah mengatur Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti) yang tertuang dalam Permenristedikti Nomor 44 Tahun 2015. Diharapkan dengan beleid ini pendidikan tinggi mampu menghasilkan SDM yang berkualitas.
“Jika setiap perguruan tinggi kita memperhatikan dengan sungguh-sungguh Permenristedikti tersebut, niscaya kita dapat meninggikan kualitas SDM Indonesia,” tukasnya.
Sebab, menurutnya mustahil bagi sebuah perguruan tinggi untuk dapat menghasilkan SDM yang berkualitas, apabila penyelenggaraan pendidikannya tidak memenuhi standar, baik dalam standar yang terkait dengan pendidikan, penelitian, maupun pengabdian masyarakat.
Discussion about this post