MEDAN, Waspada.co.id – Dua anak baru gede (ABG) nekat merampok dan menghabisi nyawa seorang kasir perusahaan leasing PT Dwi Tunggal Jaya Lestari, Murni Sitorus (47), warga Batu Aji, Kecamatan Batam Bata, Kepulauan Riau (Kepri).
Pasalnya, aksi keji yang dilakukan kedua pelaku karena ingin menebus sepeda motor yang telah digadai di sebuah warung bebek senilai Rp1 juta.
Beruntung, keduanya berhasil ditangkap petugas sabungan Unit II Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Sergai di Jalan Barilas Hilir, Jr Perdamaian, Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kedua pelaku adalah inisial, R (17), warga Pantai Cermin, Perbaungan, dan AM (16) warga Belidaan, Sei Rampah, Sergai.
“Kedua tersangka ditangkap saat mencari tempat perlindungan. Mereka merampok dan membunuh korbannya karena ingin menguasai uang untuk menebus sepeda motornya,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, didampingi Kasubdit III/Umum, AKBP Maringan Simanjuntak, Selasa (8/5).
Andi Rian menjelaskan, keduanya memiliki utang di sebuah warung bebek/kafe yang berada di di Desa Firdaus, Sergai, Sabtu (6/5) dini hari. Mereka tak sanggup membayar uang makan dan minum sehingga menggadaikan sepeda motor R.
“Sambil ngobrol-ngobrol mereka terpikir cara untuk melunasinya. Utang mereka Rp1 juta,” jelas mantan Kapolres Tebingtinggi tersebut.
Selanjutnya, sambung Andi, kedua tersangka secara diam-diam masuk ke dalam kantor PT Dwi Tunggal Jaya Lestari berlantai III di kawasan Asia Bisnis Center (ABC), di Jalinsum Medan Tebingtinggi, tepatnya Jalan Negara Km 59-60, Dusun IX, Desa Firdaus, Sei Rampah untuk mengambil uang korban.
Namun, aksi mereka ternyata diketahui korban, yang memang menetap di tempat kerjanya itu sehingga kedua tersangka nekat menghabisi wanita malang tersebut.
“Korban ditusuk dengan pisau dapur berkali kali sehingga paha, dada dan wajah korban robek,” ungkap Andi Rian.
Usai menghabisi korban, sambung Andi, keduanya mengambil uang perusahaan yang dipegang korban senilai Rp3 juta. Uang itu digunakan untuk menebus sepeda motornya dan mengembalikan kepada orang tua. Keduanya langsung melarikan diri menaiki bus dari Lubuk Pakam, hingga akhirnya tertangkap di Sumbar.
“Senjata tajam yang digunakan adalah pisau dapur,” sebutnya.
Andi menuturkan akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang orang lain. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Namun, karena kedua pelaku masih di bawah umur, maka penanganannya melalui UU perlindungan anak. Sedangkan untuk penanganan lebih lanjut akan didalami oleh Polres Sergai,” pungkasnya.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post