MEDAN, Waspada.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transaksi narkoba, Kamis (26/4).
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita uang Rp5 miliar, satu unit rumah mewah, 4 unit ruko, dan sejumlah mobil dari Perumahan Dena Residences Asri I, Jalan Abdul Sani Muthalib, Kecamatan Medan Marelan.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, menyebutkan barang bukti TPPU tersebut diamakan dari tiga bandar narkoba yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta, Medan.
“Rencananya sore nanti pukul 16.00 WIB akan digelar rilis di salah satu rumah yang disita, yakni di Komplek Perumahan Dena Residences Asri I, Jalan Abdul Sani Muthalib, Medan Marelan,†terangnya.
Lebih lanjut, sambung Arman Depari, kemudian dirinci barang bukti yang disita dari 3 bandar narkoba tersebut, yakni 1 rumah mewah, 4 unit ruko, beberapa mobil, tabungan dan deposito di sejumlah bank.
“Juga barang- bernilai ekonomis serta uang tunai Rp5 miliar, dan lainnya,†pungkasnya.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post