MEDAN, Waspada.co.id – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Tjahjo Kumolo akan memberikan sanksi jika memang ada Gubernur yang melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (SE Mendagri) No. 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 tentang larangan pengangkatan tenaga honorer setelah tahun 2005 kepada seluruh gubernur, wali kota dan bupati di seluruh Indonesia.
“Kalau memang ada laporan, saya minta untuk dipertimbangkan atau segera diganti,†sebut Tjahjo Kumolo, Selasa (24/4), menanggapi perihal perekrutan tenaga pendukung ataupun tenaga honorer yang dilakukan oleh Pemprovsu dalam Anggaran Tahun 2018.
Kendati dirinya akan memberi sanksi terhadap Gubernur yang melanggar aturan tersebut, Tjahjo pun mengaku bahwa sejauh ini pihaknya belum ada mendapat laporan apapun terkait penerimaan tenaga pendukung ataupun tenaga honorer yang dilakukan di daerah, termasuk di Sumut.
“Inikan kami gak tau, walaupun itu laporan masyarakat. Tapi yang ngecek itukan di daerah, dan yang tau orang perorang itukan di daerahnya masing-masing. Kalau misalnya di tingkat kabupaten/kota, maka gubernurnya yang harus mengingatkan,†singkat Tjahjo.
Sementara itu, Gubsu, Tengku Erry Nuradi yang dikonfirmasi mengenang perekrutan tenaga pendukung ataupun tenaga honorer yang dilakukan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang dipimpinnya mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui akan hal itu.
“Gak tau saya, gak. Itukan urusan teknis masing-masing OPD,†sebut Erry sembari mengatakan bahwa perekrutan tenaga pendukung ataupun tenaga honorer merupakan kebijakan dari masing-masing OPD.
Sebagaimana diketahui, dalam APBD Sumut tahun 2018, Pemprovsu melalui OPD yang ada seperti Satpol PP, Biro Umum Setdaprovsu, Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu yang dipimpin Ilyas Sitorus serta beberapa OPD lainnya masih terlihat melakukan perekrutan tenaga pendukung ataupun honorer. (wol/data2)
Editorl RIDIN
Discussion about this post