MEDAN, WOL – Anggota Komisi A Fraksi PKS DPRD Medan, Muhammad Nasir, menyebutkan bahwa selama ini masyarakat bingung dengan tidak adanya saluran untuk melapor jika menemukan pelangaran warung internet (warnet) di Kota Medan.
Pengakuan itu ia terangkan dalam acara Hari Aspirasi bertemakan ‘Benang Kusut Warnet Menjamur di Kota Medan’ yang digelar Fraksi PKS di gedung DPRD Medan, Kamis (12/4).
“Kita juga meminta Pemko Medan untuk menyediakan nomor kontak untuk mengadukan persoalan di lapangan, sehingga pengawasan pemerintah juga bisa dibantu masyarakat,” ucapnya.
Kabid Pengendalian Dinas Kominfo Kota Medan, Arbani Harahap, mengimbau kepada pengusaha warnet untuk mentaati ketentuan yang sudah disepakati. “Kita minta para pengusaha untuk mentaati aturan yang sudah disepakati,” ucapnya.
Dalam prakteknya, kata Arbani banyak pengusaha yang tidak mentaati aturan yang sudah disepakati. Di mana ditemukan banyak pengusaha yang melanggar jam operasional.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan, mengharapkan ada aturan yang tegas terhadap keberadaan warnet-warnet di Kota Medan.
“Saat ini Pemko Medan hanya memiliki Perwal,” terangnya.
Pada berita sebelumnya, Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, H Jumadi S.Pdi, meminta Pemko Medan mengubah jam operasional warung internet (warnet) yang selama ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Warung Internet, mulai Pukul 06.00 Wib – 24.00 Wib pada hari Senin-Jumat dan Pukul 06.00 Wib – 02.00 Wib. Jam operasional yang diatur dinilai tidak efektif mengingat jam operasional tersebut terlalu malam.(wol/mrz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post