MEDAN, WOL – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) akan mencoret 34.000 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) warga Sumut yang bekerja di luar negeri seperti Malaysia, Korea, Jepang, Republik Rakyat Tiongkok dan lainnya dari Daftar Pemilih Sementara (DPS). Khususnya mereka yang tidak pulang ke Sumut hingga pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada serentak suara 27 Juni 2018.
“Data ini hasil koordinasi KPU Sumut dengan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Provinsi Sumut,†kata Komisioner KPU Sumut Nazir Salim Manik Minggu (15/4).
Menurutnya, sebahagian besar TKI tersebut bekerja di Malaysia selebihnya hanya di beberapa negara lainnya.
“Pencoretan ini juga untuk melihat data real terkait jumlah partisipasi pemilih di daerahnya. Selama ini angka golput tinggi atau partisipasi pemilih rendah kemungkinan karena tidak dilakukan pencoretan data penduduk yang sudah, tidak tinggal menetap,†ujarnya.
Sedangkan daerah asal TKI terbanyak adalah Kabupaten Deliserdang, Langkat, Medan dan Asahan Pasca pencoretan, jika ada TKI yang pulang kampung pada menjelang hari H pemilihan, ia tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi TPS sembari menunjukkan KTP kepada petugas penyelenggara Pemilihan.“Warga tersebut dipersilahkan menggunakan hak pilihnya pada pukul12.00 WIB ke atas,†pungkasnya.(wol/data1)
Editor: RIDIN
Discussion about this post