MEDAN, WOL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan ‘tebang pilih’ dalam penanganan kasus suap interpelasi para anggota DPRD Sumut yang terkenal dengan sebutan uang ketok. Lembaga anti rasuah tersebut didesak untuk menetapkan semua anggota dan mantan anggota DPRD Sumut dan juga para pejabat Pemprovsu yang terlibat kasus suap uang ketok sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.
“Kalau mau jujur, KPK jangan lakukan ‘tebang pilih’, kanapa KPK hanya menetapkan 38 tersangka saja, padagal masih banyak lagi anggota DPRD atau mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 yang diduga terlibat menerima uang ketok atau suap interpelasi Gatot Pujo Nugroho,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari Sinik kepada Waspada Online Minggu (1/4).
Kata Azhari, belum lagi para pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan para pejabat BUMD Sumut yang juga diduga terlibat dalam kasus tersebut dan sudah menjalani pemerikasan KPK, karena diduga ikut memberikan setoran atau penyedia uang ketok para anggota DPRD Sumut.
“Tetapi sampai saat ini para pejabat tersebut belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Kalau dihitung dari jumlah mantan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, semestinya KPK menetapkan lebih dari 100 (seratus) orang tersangka,” ujar Azhari Sinik.
Seperti diketahui lembaga KPK telah menetapkan 38 mantan dan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus suap uang ketok anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019. Hal tersebut tertuang dalam surat KPK yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut yang bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018.
Ke 38 para anggota dan mantan anggota DPRD Sumut tersebut adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie.
Kemudian Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.
Selanjutnya Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Sebelum penetapan 38 tersangka ini, terkait kasus uang ketok, KPK juga telah menahan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan 12 orang para pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 dam periode 2014-2019 antara lain Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, Kamaluddin Lubis, Ajib Shah, Muhammad Affan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar. (wol/data1)
Editor:RIDIN
Discussion about this post