MEDAN, Waspada.co.id – Dimas (23) warga Jalan Teratai, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Medan Polonia, terpaksa dijemput personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Pasalnya, ia terbukti hendak menjual narkoba kepada pelanggannya di Rumah Makan Pondok Kelapa Muda Lestari, Kecamatan Medan Sunggal.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Minggu (22/4), menerangkan tertangkapnya tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di Rumah Makan Pondok Kelapa Muda sering terjadi transaksi narkoba.
“Atas informasi tersebut, anggota kita melakukan penyelidikan di rumah makan tersebut,” terangnya.
Setibanya di lokasi, sambung Kasat, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dilaporkan masyarakat, sehingga petugas Satres Narkoba langsung meringkus Di.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota kita menemukan satu paket sabu seberat 0,11 gram dari dalam kotak rokok. Serta timbangan elektrik di bawah tempat duduk tersangka,” ujar Kasat.
Raphael menuturkan, saat diinterogasi tersangka mengakui barang haram itu miliknya dan akan dijualnya. “Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif,” pungkasnya. (wol/lvz/data2)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post