MEDAN, WOL – Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, H Jumadi S.Pdi, meminta Pemko Medan mengubah jam operasional warung internet (warnet) yang selama ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Warung Internet, mulai Pukul 06.00 WIB – 24.00 WIB pada hari Senin-Jumat dan Pukul 06.00 WIB – 02.00 WIB. Jam operasional yang diatur dinilai tidak efektif mengingat jam operasional tersebut terlalu malam.
“Kita mengusulkan agar jam operasional diubah. Kita menilai jam operasional tersebut sangat tidak efektif karena jam-jam tersebut tidak menjadi jam saatnya beristirahat,” pintanya dalam acara Hari Aspirasi bertemakan ‘Benang Kusut Warnet Menjamur di Kota Medan’, yang digelar di gedung DPRD Medan Lt 4, Kamis (12/4).
Jumadi mengusulkan, jam operasional warnet baiknya dibatasi hingga pukul 23.00 WIB setiap harinya. “Jika operasional hingga pukul 02.00 WIB kita sangat khawatir warnet disalahgunakan. Fraksi PKS meminta Pemko Medan membatasi jam operasionalnya hingga pukul 23.00 WIB,” sarannya.
Dari laporan yang diperoleh, banyak warga prihatin keberadaan warnet di Medan kerap dijadikan tempat perjudian dan prostitusi. “Ini yang kita tidak inginkan, keberadaan warnet yang lepas dari pengawasan menjadi tempat perjudian dan prostitusi,” bebernya.
Selain jam tayang, lokasi warnet di Kota Medan juga banyak yang tidak sesuai. Di mana banyak warnet beroperasi berdekatan dengan sekolah, masjid dan fasilitas umum lainnya. “Dalam ketentuankan jaraknya 100 meter, yang ada sekarang justeru warnet bertebaran di sekitar sekolah,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PKS juga mendorong Pemko Medan untuk lebib tertib dalam mengatur keberadaan warnet, seperti dengan mengharuskan pemilik warnet mencantumkan keterangan sehingga mempermudah kontrol.(wol/mrz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post