MEDAN, WOL – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara bersama Tim BNN Kota Madina memusnahkan ladang yang ditanami pohon ganja seluas 2,5 hektar di Pegunungan Tor Sihite, Desa Rao-Rao Panjaringan, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal.
“Jumlah tanaman ganja sebanyak 25 ribu batang. Tanaman tersebut memiliki tinggi 80 sampai dengan 2 meter,” ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimuddin, Selasa (3/4).
Dalam kegiatan pemusnahan ladang ganja ini, lanjut dikatakan Agus juga disaksikan oleh tersangka Zul (17). Dia ditangkap pada Rabu (28/3) saat memanen tanaman ganja di ladang tersebut.
“Dari pengakuan tersangka, hanya bertugas membantu memanen dan memelihara tanaman ganja tersebut. Atas perbuatannya tersangka di persangkakan telah melanggar Pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post