MEDAN, WOL – Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, mengaku sangat prihatin atas tingginya angka perceraian di Kota Medan. Dari 3.000 kasus yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Medan Kelas I A selama setahun, 80 persen diantaranya merupakan kasus perceraian, sedangkan sisanya 20 persen lagi menyangkut kasus yang lain seperti masalah warisan, harta gono-gini, hak asuh anak, serta ekonomi syariah.
“Saya sangat prihatin dan merasa miris dengan tingginya angka perceraian di Kota Medan. Padahal kita ketahui bersama bahwa anaklah yang menjadi korban akibat dampak dari perceraian tersebut. Selain psikologis, masa depan anak juga ikut terganggu. Untuk itulah saya berpesan kepada pasangan suami istri agar berpikir panjang sebelum memutuskan perceraian,†ujar Wali Kota saat menerima kunjungan Ketua PA Kelas I Medan di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Rabu (11/4).
Didampingi sejumlah jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Wali Kota pun berharap agar pihak PA Kelas I Medan berupaya semaksimal mungkin untuk menekan angka perceraian tersebut. Apalagi sebelum memutuskan perkara perceraian, pihak PA lebih dulu melakukan mediasi.
“Saya berharap mediasi yang dilakukan dapat mengubah keinginan pasangan suami istri yang ingin bercerai menjadi tidak bercerai. Apalagi perceraian merupakan hal yang paling dibenci oleh Allah SWT walaupun diperbolehkan dalam konteks tertentu. Insha Allah dengan mediasi yang baik dilakukan pihak PA, perceraian dapat diatasi,†harapnya.
Ketua PA kelas I Medan, Drs Misran SH Mhum, didampingi sejumlah bawahannya menjelaskan, kedatangan mereka untuk memperkenalkan diri sekaligus bersilaturahmi dengan Wali Kota beserta jajarannya.
“Saya baru menjabat sebagai Ketua PA Kelas I Medan. Untuk itu saya datang untuk bersilaturahmi sekaligus menjalin sinergitas dengan Bapak Wali Kota.
Tapi pemicu utama perceraian yang kita tangani adalah faktor ekonomi. Dari 80 persen kasus perceraian yang kita tangani, lebih 50 persen pemicunya disebabkan karena faktor ekonomi,†paparnya.
Diakui Misran, pihaknya juga berupaya sekuat tenaga melakukan mediasi dengan pasangan suami istri yang mengajukan gugatan cerai. Untuk mendukung mediasi, Misran mengatakan, mereka juga melibatkan sejumlah mediator seperti orang-orang terdekat, keluarga dan ulama agar pasangan suami istri berdamai kembali sehingga mengurungkan niat melakukan perceraian.
Guna mencegah terjadinya perceraian, Misran pun berpesan kepada warga yang hendak menikah agar memahami dan sadar akan hukum. Lalu memikirkan apa dampak yang timbul dari perceraian, terutama menyangkut anak serta tidak mudah terpengaruh dengan kondisi lingkungan tempat tinggal. (wol/mrz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post