MEDAN, WOL – Anggota Komisi C DPRD Medan, Mulia Asri Rambe, meminta pedagang Pasar Pringgan melihat persoalan dengan jernih dan mendalam. Sebab ada permasalahan pengelolaan Pasar Pringgan yang tidak dipahami para pedagang.
Dikatakan, ada informasi yang belum terkuak ke publik khususnya pedagang Pasar Pringgan. Ia pun mencontohkan soal sertifikat yang disebutkan akan diterima pedagang jika menyerahkan uang Rp30 juta kepada PD Pasar. Padahal sudah jelas, PD Pasar yang notabenenya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sudah jelas dananya ditampung dalam APBD Kota Medan.
“Itu harus dipahami dulu. Selain retribusi, tidak ada boleh pungutan lain pada pedagang. Kenapa PD Pasar minta Rp30 juta? Gak boleh. Ini ada permainan PD Pasar. Tidak mungkin mereka (PD Pasar, red) tidak mengetahui kalau ini akan diberikan pada PT Parbens. Pedagang ini yang dijadikan korban sama mereka,” ketusnya menyikapi aksi unjuk rasa puluhan pedagang Pasar Pringgan di kantor Wali Kota, Senin (16/4).
Lebih lanjut Bayek, sapaan akrab politisi Golkar ini menjelaskan bahwa Komisi C DPRD Medan telah melihat bagaimana konsep yang hendak dijalankan PT Parbens selaku pihak ketiga yang dipercayakan mengelola Pasar Pringgan. Menurutnya, konsep tersebut sangat bagus. Mulai dari saluran drainase, dam sebagainya.
“Kalau dijalankan bagus itu. Pedagang ini, jangan mau diprovokasi. Kan kalau swasta yang lama beda dengan ini. PT Parbens ini saya lihat bagus konsepnya. Dijalankan dulu, kalau tidak bagus baru dievaluasi. Kalau kabar ada rencana pemungutan lagi, itu kabar provokasi, toh belum ada diminta sampai sekarang,” terangnya.
Bayek pun memastikan pedagang bisa ajukan tuntutan kepada pihak yang berwajib atas pungutan Rp30 juta yang telah diterima PD Pasar dengan dalih pemberian sertifkat. Sebab hal itu tidak dibenarkan.
Sebelumnya, puluhan pedagang Pasar Pringgan unjuk rasa di kantor Wali Kota Medan menolak kepengelolaan pasar oleh PT Parbens, pasca lepas dari PT IRA. Mereka lebih memilih dikelola oleh PD Pasar lantaran dianggap tidak akan memberatkan para pedagang.
PT Parbens dituding akan mengutip biaya Rp50 juta hingga Rp100 juta per kiosnya.
“Kemarin kami bayar Rp30 juta ke PD Pasar. Kami pun dapat sertifikat, kami asli pedagang situ dikasih sertifikat. Memang sudah bagus pasar kami. Tapi ini saat kami sudah bayar, mereka masuk. Kami tidak mau dikelola pihak swasta. Kami rasa lebih bagus PD Pasar. Kami mau PD Pasar yang mengelola, jangan pihak swasta,” ujar salah seorang pedagang, Kamsi Sihotang.(wol/mrz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post