MEDAN, WOL – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menjatuhi hukuman penjara selama 16 bulan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap dua orang terdakwa korupsi dana Sosialisasi Peningkatan Aparatur Pemerintah Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sumut yang merugikan negara sebesar Rp1,5Â miliar tahun anggaran 2015.
Adapun vonis itu dibacakan (berkas terpisah) oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Sahyuti kepada kedua terdakwa, yakni Direktur PT Proxima Convex Budhianto Suryanata dan Direktur Ekspo Kreatif Indo, Jaya Pramana dalam agenda sidang agenda putusan yang berlangsung di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/4).
“Menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya di persidangan.
Majelis hakim juga membebankan kepada masing-masing terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP). Terdakwa Budhianto dikenakan sebesar Rp64 juta dan Jaya sebesar Rp104 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.
Usai mendengarkan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustin, menyatakan pikir-pikir yang pada sebelumnya menuntut kedua terdakwa 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Perlu untuk diketahui, sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi ini. Ketiga tersangka lainnya pada berkas terpisah yakni Edita D. B. Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication. Sementara itu, satu tersangka lagi telah meninggal dunia akibat serangan jantung.(wol/iam/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post