
JAKARTA – Undang Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) telah berlaku meskipun tak ditandatangani oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi hal tersebut, Polri menyatakan akan membuat Peraturan Kapolri (Perkap) untuk merespon pemberlakuan UU MD3 meskipun tak mendapatkan ‘restu’ penuh dari Presiden Jokowi.
“Perkap itu Polri yang mengatur, nanti kami lihat materi subtansi dari UU itu apa, baru nanti kita buat penjabarannya,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto dikantornya, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Kendati begitu, Setyo belum mau merinci lebih jauh terkait dengan Perkap tersebut. Dia hanya meminta untuk menunggu proses pembuatan Perkap tersebut.
“Tentang kapan selesainya tunggu saja karena ada prosesnya,” singkat dia.
Sejak pembahasan sampai disahkannya, revisi UU MD3 itu sebetulnya terus menuai polemik di masyarakat. Hal tersebut lantaran di dalamnya terdapat sejumlah pasal yang dinilai kontroversi.
Salah satu pasal yang dianggap kontroversi adalah Pasal 73 Ayat 4, dalam Pasal ini diatur bahwa DPR berhak melakukan panggilan secara paksa melalui kepolisian kepada siapapun yang mangkir dalam memenuhi panggilan DPR sebanyak tiga kali.
Dengan diberlakukannya pasal tersebut, DPR sebagai wakil rakyat memiliki kewenangan dalam memanggil paksa siapapun yang dinilai tidak kooperatif.
Dengan kewenangan yang dimilikinya tersebut, pemanggilan paksa akan menjadi rawan diwarnai kepentingan politik, individu, mapun institusi DPR itu sendiri sebab DPR merupakan lembaga politik.
Discussion about this post