
ENTIKONG – Saat ini, sebanyak 16 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Sarawak, Malaysia tengah menghadapi ancaman hukuman mati oleh pengadilan setempat. Pejabat Fungsi Konsuler 2 Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Muhammad Abdullah menerangkan, belasan tenaga kerja Indonesia (TKI) itu terlibat sejumlah kasus hukum yang diantaranya adalah pembunuhan serta penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang.
“Di seluruh Sarawak ada 16 warga kita yang terancam hukuman mati dan saat ini mereka dalam proses persidangan di pengadilan setempat. Kasusnya beragam, ada pembunuhan, ada narkotika atau obat-obatan terlarang,” terang Abdullah usai memberikan penguatan pembekalan dalam Welcoming Programs terhadap 76 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok dan Mataram, Nusa Tenggara Barat di Unit Latihan Kerja Industri (ULKI) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat kepada Okezone, Jumat (2/3/2018).
Seperti yang diketahui, kata Manan sapaan akrab Abdullah, di Malaysia tidak memberi ampun mengenai masalah narkoba. “Tiada ampun bagi pelaku Dadah (Narkoba) di Malaysia,†tuturnya. KJRI Kuching, lanjut dia, saat ini tengah berupaya membebaskan para pekerja migran yang terancam hukuman mati itu dan akan memberikan pendampingan hukum dengan menunjuk pengacara. “Kita memiliki lawyer yang sangat di Sarawak ini termasuk yang tangguh,†tuturnya.
Sesuai data, lanjut Manan, sebelumnya juga ada 15 WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati oleh pengadilan di Sarawak. Dari 15 orang itu, 5 diantaranya divonis bebas murni dan langsung dipulangkan ke tanah air. “Sedangkan 10 lainnya bebas dari hukuman mati, tapi mendapat vonis penjara dengan masa tahanan bervariasi,†terangnya.
Sejauh ini, sambung Abdullah, kekonsuleran dari KJRI Kuching selalu diberikan bentuk perlindungan yang salah satunya adalah penyuluhan ke ladang-ladang maupun ke basis-basis pekerja migran. KJRI Kuching selalu menginformasikan bagaimana bisa mengakses terutama mengenai perlindungan warga. “Saya kira sampai sekarang ini, bisa berjalan dengan baik,â€
Apalagi, sambung dia, saat ini sudah ada Instruksi Presiden agar setiap KJRI memberikan perlindungan berupa pemberian passport kepada warga yang tengah menghadapi masalah di luar negeri. “Karena itu berkaitan dengan hak warga Indonesia yang ada di luar negeri,†tuturnya.
Pada intinya, pendampingan hukum terhadap WNI atau TKI sudah menjadi keharusan bagi KJRI sebagai bentuk perlindungan kepada warga kita di luar negeri. “Karena itu, WNI maupun TKI di Sarawak apabila mengalami kasus hukum diharapkan segera melapor ke kami (KJRI Kuching),” pintanya.
Discussion about this post