MEDAN, WOL – Rendahnya kesadaran pengguna jalan khususnya roda empat di Kota Medan bukan menjadi rahasia umum. Meskipun imbauan untuk tidak memasuki Ruang Henti Khusus (RHK) yang bertanda merah di sejumlah persimpangan jalan raya karena tempat tersebut diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, masih saja kedapatan roda empat masuk dalam zona tersebut.
Hidayat (47), salah seorang pengguna jalan mengaku heran dengan sikap kepatuhan berlalu lintas warga Kota Medan. Ketidakpatuhan pengguna jalan itu membuat dirinya tidak nyaman.
“Saya bingung dengan orang Medan. Sudah jelas ada tandanya masi juga dilanggar,” ketusnya, Senin (26/3).
Pengendara lainnya, Jaharuddin Sihotang (37), menyebutkan bahwa pengendara seolah sengaja melanggar marka jalan. Padahal sudah jelas, marka jalan berfungsi untuk membuat lalu lintas lebih terarah.
“Memang kita ini payah kali diatur. Masyarakatnya mau cepat saja. Nanti kalau ditilang marah-marah,” ucapnya.
Menurut amatan Waspada Online, di perempatan Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Halat Medan, sangat mudah menjumpai kendaraan roda empat yang memasuki RHK. Alhasil, petugas Satlantas Polsek Medan Kota yang bertugas di lokasi itu pun langsung memberhentikan kendaraan mereka untuk memberikan peringatan.
Untuk diketahui, dalam Pasal 287 ayat 1 junto, Pasal 106 ayat 4 huruf (a) dan (b) sudah jelas mengatur, bagi pelanggaran marka jalan akan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.(wol/mrz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post