
JAKARTA – Wakil Sekretaris Jendral Partai Republik, Warsono mengatakan pihaknya akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah tersebut diambil setelah Bawaslu menolak gugatan partainya ditolak dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
Ia menilai keputusan Bawaslu yang menolak guvatan partainya tidak objektif. Seharusnya kata dia, Bawaslu tidak memberlakukan hasil administrasi Partai Republik mengingat adanya oeraturan KPU 6 Tahun 2018 batu tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu.
“Keputusan Bawaslu ini tidak objektif, yabg harusnya jni sah secara formil, karena jni Surat Keputusan (SK) 58 (tentang penetapan), yang kita permasalahkan dengan PKPU 6 Tahun 2018, swcara otomatis dokumen ADM 92 dulu itu sudah gugur secara hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekjen Partai Bhineka Indonesia (PBI) Harinder Singh mengaku, kecewa terhadap putusan Bawaslu. Ia mengatakan PBI akan mempertimbangkan untuk melanjutkan gugatan pada PTUN.
“Dengan putusan ini sangat kecewa, disamping yang saya katakan, ini adalah negara hukum apapun yang diputuskan kita terima, perlu saya ulang hak konstitusi kita di negara Indoneaia tidak terpenuhi,” paparnya.
Tapi, kita masih ada kesempatan untuk melakukan uoaya hukum dan akan kita pertimbangkan lebih lanjut. Adapun tiga parpol yang ditolak Bawaslu adalah Partai Bhineka Indonesia (PBI) Partai Pengusaha, dan Pekerja Indonesia (PPPI) dan Partai Republik.
Discussion about this post