MEDAN, WOL – Dinas Pendidikan Kota Medan belum memastikan kapan waktu pendistribusian gaji guru honor sekolah negeri sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditampung dalam APBD 2018.
Hal itu diperkuat dengan pertanyaan Waspada Online kepada Kadis Pendidikan Kota Medan Hasan Basri apa kendalanya, mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sekretariat Daerah Kota Medan ini menyarankan awak media menanyakan langsung kepada kepala bidang yang ada di instansinya.
“Tanya sama Kabidnya ya dinda,” jawabnya singkat, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Waspada Online mempertanyakan apakah peraih penghargaan guru teladan ini tidak mengikuti perkembangan mengenai pendataan berapa jumlah guru honor yang layak mendapatkan gaji sesuai UMK, kembali ia menyarankan untuk menghubungi kepala bidangnya.
“Ada pembagian tugas, kan itu teknis,” jawabnya singkat.
Sementara itu Kepala Bidang P2TK Dinas Pendidikan Kota Medan, Syahrial, yang dikonfirmasi mengaku tengah mendata semua guru honor sekolah negeri. Perihal kriteria, pihaknya belum menentukan ketegorinya.
“Kita masih mendata. Sabar ya dinda,” ucapnya singkat.
Pada berita sebelumnya, salah seorang guru honor sekolah negeri mengaku belum mendapat kepastian perihal gaji mereka yang ditampung dalam APBD 2018.
Di lain pihak, anggota Komisi B DPRD Medan, Surianto SH, meminta dinas terkait untuk segera mungkin merealisasikan kesepakatan dalam KUA-PPAS 2018 bahwa seluruh guru honor sekolah negeri gajinya akan ditampung dalam APBD 2018.(wol/mrz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post