MEDAN, WOL – Mantan Ketua Umum (Ketum) PSMS Medan, dokter Mahyono, dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita, ke Polsek Medan Kota.
Informasi diperoleh Kamis (15/3), dokter ahli bedah yang buka praktek di sejumlah rumah sakit di Medan ini menganiaya Indah Permata Sari (30), di sebuah rumah di Jalan Utama Kelurahan Komat III Kecamatan Medan Kota, Rabu (14/3) pukul 21.00 WIB.
Bahkan akibat penganiayaan tersebut, wanita kelahiran Belawan, 8 Desember 1987 ini harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing, ketika dikonfirmasi belum mengetahui kasus tersebut. Namun katanya pihaknya akan menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.
“Saya cek dulu,” tulis Kompol Martuasah dalam pesan WhatsApp, siang ini.
Sementara, Panit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ridwan SH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu. Katanya korban masih dirawat di rumah sakit sehingga belum bisa mengambil keterangan korban.
“Laporannya tadi malam, korban pun masih dirawat makanya belum kita ambil keterangannya,” jelas Iptu Ridwan.
Sementara Mahyono sendiri ketika dikonfirmasi via seluler mengaku kaget telah dilaporkan polisi. Mahyono yang sebelumnya juga sudah pernah berurusan dengan polisi pasca dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana malpraktek ini, hanya meminta wartawan untuk datang menemuinya.
“Saya di Rumah Sakit Haji Mina, kemari saja biar dijelaskan, saya pun heran kok ada pula yang melaporkan,” jawab mantan Ketum PSMS yang terpilih pada 2015 lalu ini.
Saat disinggung siapa wanita yang melaporkannya ke polisi itu, Mahyono yang pada Februari 2017 lalu mengundurkan diri dari Ketum PSMS ini, enggan menjelaskannya.
“Sudah ya, kemari saja biar dijelaskan di sini,” kata Mahyono sembari menutup telepon selulernya.
Sebelumnya diberitakan, dr Mahyono dilaporkan keluarga pasien ke Polda Sumut dengan dugaan melakukan malpraktek terhadap pasiennya yang berusia 1,7 tahun bernama Ferdinan.(wol/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post