LUBUKPAKAM, WOL – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), HT Erry Nuradi, memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada H Ashari Tambunan (Bupati Deliserdang) yang maju dalam Pilkada Deliserdang. Hal ini sesuai dengan Surat Ggubsu No.856/1625 tanggal 20 Februari 2018. sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 74/2016 tentang cuti di luar tangunggan negara, maka Kepala Daerah selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tangungan negara.
“Berkenaan dengan ketentuan tersebut, terhitung 21 februari hingga 23 juni 2018, Ashari Tambunan memasuki masa cuti,” ujar Kadis Kominfo Deliserdang, Haris Binar Ginting, di Lubukpakam, Rabu (21/2).
Dijelaskan, selama Ashari Tambunan menjalani cuti kampanye Pilkada 2018, Gubsu menunjuk Wakil Bupati Deliserdang H Zainuddin Mars sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Deliserdang.
“Dalam pelaksanaan tugas wewenang dan kewajiban yang bersifat strategis, dilaksanakan terlebih dahulu dengan berkoordinasi dan melaporkannya kepada Gubsu, sebagai wakil pemerintah pusat, sesuai pasal 66 ayat (3) UU No.23/2014 tentang pemerintahan daerah,” ungkap Kadis Kominfo. (wol/data2)
Editor: RIDIN
Discussion about this post