
JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) meminta Fredrich Yunadi untuk tidak bersikap berlebihan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Setnov teringat saat dirinya masih mempercayakan proses hukum kepada Fredrich. Ketika itu, Setnov dilarang oleh Fredrich untuk ‘ngamuk-ngamuk’. Oleh karenanya, saat ini, Setnov meminta Fredrich untuk tenang.
“Saya enggak boleh, saya larang ngamuk-ngamuk terus,” ujar Setnov usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/2/2018).
Fredrich sebelumnya geram mendengar isi dakwaan Jaksa Penuntut KPK. Bahkan, dia menuding bahwa isi dakwaan Jaksa KPK itu palsu.
“Jadi begini tadi saya sudah mendengarkan apa yang dibacakan dakwaan oleh JPU. Saya sudah jelaskan bahwa apa yang didakwaan dicantumkan itu palsu dan terang-terangan memalsukan,” ujar Fredrich usai mendengarkan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Fredrich justru menuding Jaksa Penuntut KPK yang telah melakukan rekayasa atau kasus hukum yang menjeratnya. Dia mengklaim memiliki sejumlah bukti adanya rekayasa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut KPK.
“Banyak masalah dakwaan yg menyatakan ini itu semuanya itu palsu karena saya punya bukti slidenya. Saya akan membuktikan bagaimana mereka merekayasa,” tutur dia.
Menurutnya, tidak ada rekayasa sama sekali yang dilakukan oleh dirinya. Apalagi soal insiden kecelakaan mobil yang dialami oleh Setnov dan beberapa orang lainnya.
“Kalau itu rekayasa apakah mungkin saya telepon kalian semua. Sekarang kalau itu dikatakan sakit ringan kapan jaksa punya wewenang menyatakan seseorang itu kecelakaannya itu ringan atau berat, pakah jaksa itu jadi dokter? Yang jelas setelah dri RS Permata Hijau yg dirawat 24 jam yang terjadi apa dipindahkan ke RSCM atas permintaan dari KPK,” papar dia.
Dalam kasus ini Fredrich didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Dia didakwa bersama melakukan hal itu dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Atas perbuatannya Fredrich disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Discussion about this post