MEDAN, WOL – Tim Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan satu dari dua tersangka bandit jalanan berinisial Er warga Jalan Karya Gang Adil Kelurahan Karang Berbak, Kecamatan Medan Barat, usai merampok HP milik James Wilson P Donoha warga Jalan Nibung 2, Medan Petisah, Minggu (18/2) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Putra, Selasa (20/2), menjelaskan aksi perampokan yang dilakukan tersangka terjadi di Jalan PWS Gang Mulyo, Medan Petisah, sekira pukul 22.10 WIB. Saat itu korban sedang berada di simpang Jalan PWS Gang Muliyo, sembari memegang handphonenya.
“Tiba-tiba Er dan temannya Geleng (DPO) yang berboncengan dengan sepeda motor secara perlahan-lahan menghampiri korban. Selanjutnya Er yang duduk di posisi boncengan langsung merampas handphone merek Advan S 5E4GS milik James, dan kemudian tersangka kabur,” jelasnya.
Dengan tangan refleks sambung Putu, korban menarik baju Er hingga ia dan rekannya beserta sepeda motor tersangka terhempas di jalan. Di saat bersamaan personil Unit Ranmor yang sedang melakukan patroli di lokasi, langsung mengamankan Er. Sedangkan rekannya berhasil kabur bersama sepeda motornya.
“Tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 2e KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post