MEDAN, WOL – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) meyakini tidak akan ada riak atau protes terkait penetapan partai yang telah lolos verifikasi KPU RI pada 17 Februari 2018.
“Di Sumut ada 16 partai politik dan semuanya memenuhi syarat dan lolos verifikasi di KPU Sumut. Syarat menjadi kelolosan partai politik harus 75 persen dari tingkat kabupaten kota, dan semua lolos di KPU Sumut, karena itulah saya yakin tidak akan ada riak yang timbul dari partai yang tidak lolos verifikasi di KPU RI,” ujar Ketua KPU Sumut Mulia Banurea kepada Waspada Online Selasa (20/2).
Kalau pun ada riak, kata Mulia maka sudah tugas dari KPU Sumut sebagai petugas penyelennggara pemilu untuk berkomunikasi dengan semua partai yang lulus verifikasi.
KPU Sumut kata Mulia sebelumnaya telah menerima dokumen pendaftaran partai, melakukan penelitian penilitian keanggotaan, kemudian melaukan verifikasi dan kemudian diumumkan oleh teman teman KPU kabupaten/ kota itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, kemudian di tingkat provinsi juga memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat .
“Nah ditanggal 17 Februari KPU RI sudah melakukan rapat pleno terbuka untuk penetapan partai politik tingkat nasional. Nah kalau sudah diumumkan itu, inikan sudah berproses di Sumut, berarti partai politik yang akan menjadi peserta pemilu legislatif tahun 2019 ada 14 parpol,†kata Mulia.
Nah kemudian kata Mulia, itu langsung berjalan secara otomatis berjalan ke tingkat kebupaten/kota. “ Paling dalam waktu yang tidak begitu lama, KPU Sumut kan sudah memiliki Liaison Officer (LO) atau tim penghubung masing-masing partai politik, ya minimal kita minta bendera lah dulu sebagai simbol untuk dipasang di kantor KPU Sumut,†katanya.
Tahapan verifikasi partai kata Mulia, sudah dilakuklan dan kemudian menyusul nanti tahapan pencalonan legislatif yang akan dimulai pada bulan Agustus 2018.
“Harapan KPU kepada partai yang lolos verifikasi untuk lebih aktif untuk memberikan pendidikan politik, demokrasi, kepemiluan kepada masyarakat.
Tiga hal ini outputnya adalah untuk memberikan infomasi, sosialisasi dan akhirnya masyarakat mengetahui dan sadar bahwa proses memilih pemimpin harus cerdas dengan mengetahui apa visi-misi calon yang dipilihnya,†pungkasnya.
Seperti diketahui, KPU RI telah menetapka parpol yang lolos verifikasi di tingkat nasional pada rapat pleno tanggal 17 Februari 2018 untuk pemilu 2019. Parpol yang lolos verifikasi tersebut adalah PKB 1, Gerindra 2, PDIP 3, Golkar 4, Nasdem 5, Garuda 6,, Berkarya 7, PKS 8 , Perindo 9, PPP 10, PSI 11, PAN 12, Hanura 13, Demokrat 14, PA 15, SIRA16, PDA 17, PNA18. Dan parpol yang tidak lolos 19 PBB 20 PKPI.(wol/data1)
Editor: RIDIN
Discussion about this post