MEDAN, WOL – Puluhan massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kota Medan unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) di depan kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Jalan Diponegoro, Medan, Senin (22/1).
Dalam orasinya, massa aksi menyuarakan aspirasinya mempertanyakan sikap Gubsu terhadap penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan seorang pekerja buruh yang berdomisili di kota.
“Kami mempertanyakan kenapa Kota Medan yang sejatinya adalah ibu kota Sumatera Utara penerapan upahnya lebih kecil dari pada Kabupaten Deliserdang,” ucap Sekretaris SBNI, Habibul Hasan dari atas mobil komando.
Selanjutnya, SBNI juga mendesak Gubsu untuk memberikan penjelasan mendasar dalam menetapkan UMK Kota Medan tahun 2018 sebesar 8,71 persen dan Deliserdang 9,17 persen yang dinilai massa aksi di laur PP Nomor 78.
“Kami meminta kepada Gubernur kita untuk segera menandatangani Surat Keputusan (SK) Upah Minimun Sektoral Kota (UMSK) Kota Medan tahun 2018 sebelum akhir bulan Januari ini,” lanjut teriak Hasan.
Di akhir orasinya, massa pun meminta agar Gubsu melalui Pegawai Pengawas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumut melakukan pengawasan kepada perusahaan yang belum melaksanakan hak normatif terhadap buruh serta menindak sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Pantauan Waspada Online, aksi berjalan aman dan kondusif serta arus lalu lintas sedikit mengalami kemacatan. Tampak juga petugas kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan jalannya aksi dan mengatur arus lalu lintas.(wol/iam)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post