MEDAN, WOL – Polisi berhasil meringkus AP (24), warga Jalan Besar Tembung Pasar X, Gang Ikhlas Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, yang merupakan perampok sadis yang tega menghabisi nyawa siswi SMA 11 Medan, Anggi Syahputri Tanjung (16) warga Jalan Bustamam, Gang Satria Pasar X Dusun XI Desa Bandar Khalipah, Percut Seituan, Sabtu (20/1) malam.
Selain tersangka AP, petugas juga meringkus He alias Olan alias Anto yang perannya sebagai perantara untuk menjual barang-barang hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK didampingi Kapolsek Percut Seituan Kompol Pardamean Hutahaean dan Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba dalam keterangan persnya, Minggu (21/1) sore menjelaskan kronologi ditangkapnya tersangka.
Penangkapan terhadap AP bermula pada Sabtu sekira pukul 20.00 WIB, petugas gabungan mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria hendak menjual laptop warna hitam diduga hasil kejahatan.
“Personil Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Reskrim Polsek Percut Seituan selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi itu di Pasar X Gang Amalia,” ujar Kasat.
Sesuai dengan ciri-ciri penjual laptop yang diinfokan masyarakat tersebut sambung Putu, petugas langsung meringkus AP tanpa adanya perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, dari balik pinggang tersangka diamankan BPKB sepeda motor. Ketika diinterogasi, tersangka mengaku jika laptop tersebut merupakan hasil kejahatan yang diambil dari rumah korban Anggi Syahputri Tanjung.
“Menurut pengakuan tersangka, awalnya ia berniat untuk mencuri di rumah korban. Karena dipergoki, tersangka membekap mulut korban yang saat itu berada di dalam kamarnya, namun korban berontak dan berteriak maling. Karena takut ketahuan warga sekitar, tersangka mengambil pisau dapur di rumah korban dan menikam perut almarhumah hingga 2 kali hingga terluka parah dan mengeluarkan darah. Selanjutnya tersangka mengikat mulut korban dengan kain jilbab warna biru,” terangnya.
Tak berhenti sampai di situ, AP kemudian menyeret tubuh korban ke kamar mandi, lalu memasukkan kepala Anggi ke ember bak mandi. Saat itu korban tetap berupaya berteriak, namun tersangka memukul kepala korban menggunakan benda tumpul dan korban meregang nyawa. Tersangka kemudian melarikan HP, laptop, BPKB sepeda motor Honda Vario, STNK sepeda motor, uang Rp 200 ribu, 3 gelang tangan korban.
“Dari pengakuan tersangka, usai melakukan perampokan dan pembunuhan, ia kemudian melarikan diri lewat belakang rumah korban, lalu menemui He alias Olan alias Anto, dengan maksud memintanya menjualkan barang hasil kejahatan,” katanya.
Kasusnya kemudian dikembangkan, dan tak lama He alias Olan Anto juga diringkus tak jauh dari lokasi. Selain itu sejumlah barang-bukti juga disita, termasuk pisau yang digunakan tersangka untuk menikam korban. “Kedua tersangka berikut barang-bukti kemudian diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif,” tambahnya.
Masih dijelaskan Kasat, yang mengejutkan lagi dari pengakuan tersangka, ia sudah 1 bulan melakukan pengintaian di rumah korban. Sebab selama ini rumah korban tampak sepi.
“Satu bulan melakukan pengintaian, akhirnya Jumat (19/1) malam tersangka menjalankan aksi kejahatannya, dimana AP terlebih dahulu merusak seng di belakang rumah korban, lalu masuk ke dalam kamar dan akhirnya menghilangkan nyawa siswi SMA tersebut. Akibat perbuatan tersangka AP, ia dikenakan Pasal 335 Yo 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. Sedangkan tersangka He alias Olan alias Anto dikenakan Pasal 480,” tegasnya.
Tersangka AP ketika diwawancarai mengaku, uang hasil penjualan barang curian itu sebagian sudah digunakan untuk foya-foya. “Rp 4 juta uang hasil penjualan laptop dan perhiasan. Sebanyak Rp 2 juta sudah kami habiskan untuk make sabu dan bermain judi,” akunya pria berstatus duda itu.(wol/data1)
Editor: Ridin
Discussion about this post