MEDAN, WOL – Tim Anti Narkoba (TAN) Reskrim Polsek Medan Baru gagalkan tersangka pakai narkoba di kios kosong, Pasar Kandak, Jalan M Idris, Kecamatan Medan Petisah.
Dari tersangka Edy alias A Sien (54) penduduk Jalan Meranti, Gang Warga, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, polisi menyita barang bukti dua paket sabu disembunyikan di dalam handphone.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH, kepada Waspada Online, Selasa (9/1), mengatakan awalnya ada informasi dari masyarakat melalui Aplikasi Polisi Kita (APK) ada kios kosong tempat mengonsumsi narkoba jenis sabu di Pasar Kandak.
Mantan Kapolsek Medan Barat ini, langsung menurunkan personilnya dipimpin Kanit Reskrim Iptu Muhammad Said Husen SIK SH, dan Panit II Reskrim Ipda Rudy, menuju lokasi dan terlihat tersangka sedang berada di kios kosong tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket sabu.
Untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru Jalan Nibung Utama, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Dengan tertangkapnya tersangka, Kapolsek mengucapkan terimakasih kepada warga yang telah memberikan informasi kepada petugas kepolisian melalui APK dan dirinya juga mengimbau warga agar mendownload Aplikasi Polisi Kita, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi.
“Cepat memberitahu dan cepat pula tersangka bersama barang bukti diamankan,” pungkas Kapolsek.(wol/gacok/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post