
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarief meminta agar para advokat tidak mengikuti jejak mantan pengacara Setya Novanto di kasus dugaan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi. Fredrich merupakan tersangka kasus dugaan merintangi dan menghalangi proses penyidikan perkara e-KTP, yang menyeret Setnov.
Menurut Syarief, tidak semua advokat yang berada di Indonesia melakukan hal serupa dengan Fredrich. Oleh karenanya, Syarief meminta agar semua pihak tidak menggeneralisir profesi advokat seperti apa yang telah dilakukan Fredrich Yunadi.
“KPK mengetahui banyak sekali advokat yang profesional dan baik, dimana dalam menjalankan profesinya selalu berpedoman pada etika profesi dan tidak berupaya menghalang-halangi proses penegakan hukum dalam bekerja,” kata Syarief kepada Okezone, Sabtu (13/1/2018).
Syarief meyakini, advokat merupakan profesi yang mulia di mata hukum untuk melindungi hak-hak para kliennya. Namun, Syarief meminta agar para advokat tidak mengatasnamakan profesinya untuk menghalangi proses hukum di KPK.
“Oleh karena itu, advokat dan dokter diharapkan tidak menghalang-halangi penanganan kasus korupsi oleh penegak hukum, karena ada konsekuensinya sebagaimana dijelaskan di Pasal 21 UU Tipikor,” pungkasnya.
Fredrich Yunadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.
Discussion about this post