JAKARTA, WOL – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang akan berlangsung serentak pada bulan Juni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka sebanyak 20 loket pelaporan soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan 20 loket tersebut diperuntukkan bagi calon kepala daerah yang ikut dalam pilkada. “Soal LHKPN kita buka 20 loket sampai pelaporan calon-calon,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/1) malam.
Febri menjelaskan terdapat 360 calon kepala daerah yang melaporkan harta kekayaannya. Dia menjelaskan dalam rangka mengawasi jalannya pilkada, pihaknya baru melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian. Selanjutnya kata Febri pihak KPK akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu.
“Komunikasinya baru dengan pihak kepolisian. Nanti tidak tertutup kemungkinan kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu. Kita akan kerja sama,” papar Febri.
Dia menjelaskan loket pendaftaran LHKPN sudah dibuka sejak 2 Januari lalu hingga 20 Januari. Febri menjelaskan berkas LHKPN jadi salah satu syarat untuk para calon mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah. Selain untuk syarat format untuk ikut Pilkada, Febri menjelaskan LHKPN untuk bentuk transparansi harta kekayaan yang dimiliki para calon kepala daerah. KPK juga meminta kepemilikan harta yang dilaporkan sesuai dengan yang dimiliki oleh para calon kepala daerah.
“Selain wajib melaporkan, yang paling penting wajib menyampaikan data-data yang benar,” tutur Febri.
Diketahui syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 poin k mensyaratkan calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
Selain itu, para penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. (merdeka/ags/data1)
Discussion about this post