MEDAN, WOL – Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Organda Kota Medan guna menyelesaikan sengketa penumpang antara angkutan berbasis aplikasi dengan angkutan konvesional. Pernyataan itu ia sebutkan, menjawab pertanyaan Fraksi PDIP pada Sidang Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Ranperda RAPBD Kota Medan Tahun Anggaran 2018 beberapa waktu lalu.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017, bahwa izin operasi angkutan online merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kota hanya melaksanakan uji laik jalan terhadap armada angkutan online yang sudah resmi terdaftar di badan usaha angkutan,” ungkapnya dalam nota jawaban kepala daerah atas pandangan umum tersebut, Senin (18/12).
Sementara itu menyoal banjir yang hampir semua ditanyakan semua fraksi, Pemko Medan tetap berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II dan juga pihak Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang untuk melakukan pengerukan dan normalisasi Sungai Babura dan Sungai Deli.
Untuk masalah lampu jalan, Akhyar menyebutkan, pembangunan akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2018 dengan menggunakan lampu LED hemat energi. Sementara eks material LPJU yang masih berfungsi dari inti kota akan dialihkan pemasangannya ke daerah pinggiran atau pun daerah pinggiran pemukiman baru.
Menyangkut masalah sampah, pihaknya terkendala moda transportasi dan perlu diremajakan. Diakui, hingga saat ini belum ada TPS resmi. Namun pada 2018 ini akan fokus pada pembenahan TPS di masing-masing wilayah kota dengan pengadaan lahan.
“Menanggapi penambahan 75 ribu orang di Jamkesda yang disampaikan Fraksi PAN, apabila ditambahkan 75 ribu jiwa lagi maka akan bertambah biaya premi PBI sebesar 25,5 persen. Anggaran Dinas Kesehatan termasuk RSUD dr Pirngadi Medan telah ditetapkan sebesar Rp.462.890.000.000,- bila ada penambahan tanpa ada penambahan di anggaran Dinas Kesehatan maka pembayaran premi Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan terserap dalam pembayaran asuransi PBI sehingga program-program kesehatan lainnya yang menjadi tugas pokok dan fungsi dinas kesehatan tidak dapat dilaksanakan,” terangnya.
Dalam jawaban Wali Kota tersebut, juga disebutkan revitalisasi Pasar Inpres Belawan yang telah dianggarkan dan di harapkan selesai 2018 ini. “Menyoal tender-tender yang tertunda sehingga terjadi silpa seperti yang disampaikan Fraksi Hanura, Pemko Medan akan segera melaksanakan proses pelelangan di awal tahun anggaran 2018,” pungkasnya.(wol/mrz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post