STABAT, WOL – Memasuki masa akhir sidang tahun ke-3 periode 2014-2019, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara asal daerah pemilihan Kota Binjai dan Kabupaten Langkat, Muhri Fauzi Hafiz, kembali melakukan kegiatan reses di Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (19/12) kemarin.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Perwakilan dari Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BP2RD), Kepala Desa Ara Condong, Hasan Basri, S.Ag, aparatur pemerintah desa, tokoh masyarakat, kelompok tani, kelompok pegajian Al Hidayah serta tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut Kepala Desa Ara Condong, menyampaikan apresiasi yang cukup tinggi atas kehadiran anggota DPRD Sumut serta berharap agar tahun 2019 dapat terpilih kembali tidak sebagai Anggota DPRD Sumut tapi lebih dari itu yaitu sebagai anggota DPD RI.
“Saya mearasa senang atas kunjungan Om Muhri ini ke desa kami ini, semoga kelak beliau terpilih kembali, namun harus setingkat lebih tinggi yaitu menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)â€, ujar Kades tersebut.
“Saya akan bantu untuk berkeliling ke desa-desa dan berkordinasi dengan seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Langkat, untuk memenangkan sahabat saya ini,†ujar Hasan Basri.
Muhri Fauzi Hafiz, pada sambutannya mengucapkan terima kasih atas penyambutan dari kepala desa dan warga Desa Ara Condong. Terlebih lagi dukungan untuk maju kembali mewakili masyarakat bahkan menjadi anggota DPD RI. Beliau juga menyampaikan tentang kewenangan beliau saat ini sebagai Anggota DPRD Sumut yang wajib menerima aspirasi masyarakat lewat reses yang dilaksanakan 3 x dalam setahun.
Disamping itu juga beliau menyampaikan tentang pendapatan asli daerah dari pajak yang salah satunya adalah pajak kendaraan bermotor melalui perpanjangan STNK, balik nama, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan lainnya.
“Siapapun yang memimpin Provinsi Sumatera Utara ini, maka kegiatan Pembangunan pasti akan berjalan jika pajak yang bersumber dari kendaraan bermotor dan pajak lainnya dapat berjalan dengan baik,†ujar Fauzi.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BP2RD) tentang Peraturan Gubernur No.89 Tahun 2017 tentang pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan dari tangl 15 – 29 Desember 2017.
Kemudian acara reses anggota DPRD Sumut ini ditutup setelah dilakukan tanya jawab dengan peserta reses. (wol)
Discussion about this post