MEDAN, WOL – Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Jumadi S.Pdi, meminta kepada seluruh pengusaha rumah makan, restoran maupun makanan siap saji yang beroperasi di Kota Medan untuk segera mengurus rekomendasi bahwa makanan yang mereka sajikan sudah bersertifikat halal dari MUI Kota Medan.
Sebab beberapa bulan lalu, Pemko Medan dan DPRD Medan telah bersama-sama mengesahkan Peraturan Daerah Makanan Halal dan Higienis.
“Kami juga terkejut ketika muncul di media sosial mengenai temuan Dinas Perindustrian Kota Medan di salah satu restoran makanan siap saji di Jalan Gajah Mada. Mungkin sosialisasi perda-nya yang belum maksimal dan belum tersampaikan secara utuh dan diterima oleh para pengusaha rumah makan itu,” ungkapnya kepada Waspada Online, Sabtu (16/12).
Dikatakan, soal penertiban rumah makan siap saji yang diduga tidak halal dan higienis di Kota Medan merupakan tanggung jawab Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian yang selanjutnya berkoordinasi dengan MUI Kota Medan. Sebab dengan terbitnya Perda tersebut, masyarakat lebih terlindungi dari sisi higienisitas dan tentunya halal.
“Tidak hanya masyarakat muslim yang terlindungi. Bahkan masyarakat non muslim pun juga ikut terlindungi. Saya juga siap untuk mensosialisasikan perda ini kepada masyarakat. Karena kami di DPRD Medan punya jatah untuk menyampaikan perda ini kepada masyarakat dan para pengusaha” imbuhnya.
Lebih lanjut Jumadi menjelaskan, terbitnya Perda Halal dan Higienis menjawab semua keraguan konsumen. Di mana dalam perda tersebut mengatur kebersihan lokasi produksi, bahan baku hingga penyajian makanan sebelum di sajikan kepada masyarakat maupun konsumen.
“Seharusnya pengusaha makanan ataupun restoran datang ke MUI meminta rekomendasi itu. Jangan sampai tim terpadu penegakan perda yang lebih dulu mendatangi mereka. Jika sudah begitu, kerugian akan ada di kedua belah pihak,” pungkasnya seraya mengimbau kepada suluruh pengusaha agar segera mengurus rekomendasi sertifikat halal dari MUI Kota Medan.
Ketika Waspada Online mencoba menghubungi Ketua MUI Kota Medan, M Hatta, melalui telefon selularnya guna mencari tahu seberapa banyak usaha rumah makan, restoran maupun restoran siap saji yang sudah mengurus rekomendasi sertifikat halal, nomor telefon tersebut tidak dapat dihubungi.(wol/mrz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post