• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Politik

Kasus Victor Laiskodat, Kapolri Tito Harap MKD Segera Bersikap

6 tahun ago
in Politik, Warta
A A
0
Kasus Victor Laiskodat, Kapolri Tito Harap MKD Segera Bersikap

Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (Foto: Hambali/Okezone)

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter
agregasi
agregasi

 

JAKARTA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI segera menentukan sikap atas kasus dugaan ujaran kebencian bernada SARA yang dilakukan politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem), Victor Laiskodat.

RelatedPosts

Pasar Kripto Dapat Menggeliat Kembali Saat Terjadinya Halving

Pasar Kripto Dapat Menggeliat Kembali Saat Terjadinya Halving

Sabtu, 2023/12/02 23:00
Foto: HO/SPMT

Pelindo Multi Terminal Tingkatkan Kualitas Pelayanan Melalui Transformasi Pelabuhan Belawan

Sabtu, 2023/12/02 19:28
PWI Pusat menggelar lomba puisi multimedia secara nasional dalam rangka HPN 2024. (WOL Photo)

PWI Pusat Gelar Lomba Puisi Multi Media 2024, Hendry Ch Bangun; Wartawan Saksi Peradaban

Sabtu, 2023/12/02 18:14

“Kita berharap MKD segera menentukan sikap, apakah ini dalam rangka tugas DPR atau tidak. Kalau dalam rangka tugas DPR, UU menyatakan dia mendapat hak imunitas,” katanya kepada wartawan di Komplek Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2017).

Menurut mantan Kapolda Metro Jaya ini, jika Victor Laiskodat saat itu sedang dalam rangka menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, maka secara otomatis polri harus menghentikan penyidikan. “Polisi harus menghentikan, tapi kalau seandainya MKD mengatakan tidak dalam rangka tugas sebagai anggota DPR, bisa ajukan berkasnya,” tegasnya.

Oleh sebab itu, mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ini meminta juga agar MKD DPR RI memeriksa Victor. Hal ini dimaksudkan agar diketahui apakah Victor saat itu sedang bertugas dalam kapasitasnya sebagai anggota Parlemen atau tidak.

“Viktor Laiskodat ini kita minta kepada MKD untuk melakukan pemeriksaan dulu. kenapa, karena ada UU MKD, untuk profesi anggota DPR itu ada hak imunitas. Sepanjang dia menyampaikan pendapatnya didalam ruang sidang atau diluar ruang sidang dalam tugas keanggotaan DPR-annya,” tutup Kapolri.

Viktor sebelumnya dilaporkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Iwan Sumule ke Bareskrim Polri terkait tudingan yang menyebut Gerindra sebagai partai pendukung negara khilafah pada Agustus lalu.

Sikap dan isi pidato yang telah disampaikan oleh Viktor dinilai berpotensi memecah belah kerukunan masyarakat. Dalam video itu, kata dia, Viktor dengan gamblang menghasut masyarakat untuk saling bunuh.

Atas perbuatannya, Viktor dilaporkan karena diduga melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama, serta Undang-Undang Diskriminasi Nomor 40 Tahun 2008 Pasal 4 dan Pasal 16 karena dianggap melakukan diskriminasi terhadap etnis atau golongan tertentu.

Diberitakan sebelumnya, Polri menunggu keputusan dari MKD terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang dilakukan oleh Victor Laiskodat.

Tags: agama islamanggota dpr lecehkan islamkasus penistaanpelecehan agama islampenistaan agamaviktor laiskodat
Previous Post

Messi Selalu Kesulitan Bobol Chelsea

Next Post

Terdakwa Penjual Kulit Harimau Sumatera Dituntut 3 Tahun Penjara

Related Posts

Pasar Kripto Dapat Menggeliat Kembali Saat Terjadinya Halving
Ekonomi dan Bisnis

Pasar Kripto Dapat Menggeliat Kembali Saat Terjadinya Halving

Sabtu, 2023/12/02 23:00
Foto: HO/SPMT
Ekonomi dan Bisnis

Pelindo Multi Terminal Tingkatkan Kualitas Pelayanan Melalui Transformasi Pelabuhan Belawan

Sabtu, 2023/12/02 19:28
PWI Pusat menggelar lomba puisi multimedia secara nasional dalam rangka HPN 2024. (WOL Photo)
Fokus Redaksi

PWI Pusat Gelar Lomba Puisi Multi Media 2024, Hendry Ch Bangun; Wartawan Saksi Peradaban

Sabtu, 2023/12/02 18:14
Foto: HO/Mandiri Taspen
Ekonomi dan Bisnis

Bank Mandiri Taspen Luncurkan Program Undangan Mantap: Hadiah Perjalanan Wisata Rohani Menanti!

Sabtu, 2023/12/02 17:57
Firli-Bahuri
Indonesia Hari Ini

Penyidik Tak Menahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Sabtu, 2023/12/02 15:45
Ilustrasi-Musim-Hujan
Indonesia Hari Ini

BMKG: Seluruh Wilayah DKI Diguyur Hujan Pada Sabtu Siang

Sabtu, 2023/12/02 13:45
Next Post
Terdakwa Penjual Kulit Harimau Sumatera Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Penjual Kulit Harimau Sumatera Dituntut 3 Tahun Penjara

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, bertakziah ke rumah almarhum Kodrat Shah di Kompleks Cemara Asri. (WOL Photo)

    Kapolda Sumut Takziah ke Rumah Duka Almarhum Kodrat Shah

    6447 shares
    Share 2579 Tweet 1612
  • Karir Organisasi dan Politik Kodrat Shah, Adik Kandung Almarhum H. Anif

    9157 shares
    Share 3663 Tweet 2289
  • KPU Sumut Buka Perekrutan KPPS, Ini Syarat dan Besaran Honornya

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
  • MUI Sumut Menang Atas Gugatan MPTTI di PN Medan

    1070 shares
    Share 428 Tweet 268
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    86446 shares
    Share 34578 Tweet 21612

Recent News

MTQ Aceh XXXVI

MTQ XXXVI Aceh di Simeulue Resmi ditutup, Wali Nanggroe Turut Hadir

Minggu, 2023/12/03 02:01
Bukayo Saka mencetak gol pembuka Arsenal ke gawang Wolverhampton Wanderers pada lanjutan Liga Premier di Emirates Stadium, Sabtu (2/12) malam. (HO/twitter)

Liga Premier: Arsenal Makin Padu

Minggu, 2023/12/03 00:11
Tim gabungan menemukan dua korban longsor di Kabupaten Humbahas. (HO/Bid Humas Polda Sumut)

Tim Gabungan Temukan Dua Korban Longsor Humbahas

Minggu, 2023/12/03 00:03
Polda Sumut membantu pencarian korban bencana longsor di Humbahas. (HO/Bid Humas Polda Sumut)

Daftar Nama Korban Longsor Humbahas

Sabtu, 2023/12/02 23:42
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

MTQ Aceh XXXVI

MTQ XXXVI Aceh di Simeulue Resmi ditutup, Wali Nanggroe Turut Hadir

3 Desember 2023
Bukayo Saka mencetak gol pembuka Arsenal ke gawang Wolverhampton Wanderers pada lanjutan Liga Premier di Emirates Stadium, Sabtu (2/12) malam. (HO/twitter)

Liga Premier: Arsenal Makin Padu

3 Desember 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.