
JAKARTA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI segera menentukan sikap atas kasus dugaan ujaran kebencian bernada SARA yang dilakukan politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem), Victor Laiskodat.
“Kita berharap MKD segera menentukan sikap, apakah ini dalam rangka tugas DPR atau tidak. Kalau dalam rangka tugas DPR, UU menyatakan dia mendapat hak imunitas,” katanya kepada wartawan di Komplek Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2017).
Menurut mantan Kapolda Metro Jaya ini, jika Victor Laiskodat saat itu sedang dalam rangka menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, maka secara otomatis polri harus menghentikan penyidikan. “Polisi harus menghentikan, tapi kalau seandainya MKD mengatakan tidak dalam rangka tugas sebagai anggota DPR, bisa ajukan berkasnya,” tegasnya.
Oleh sebab itu, mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ini meminta juga agar MKD DPR RI memeriksa Victor. Hal ini dimaksudkan agar diketahui apakah Victor saat itu sedang bertugas dalam kapasitasnya sebagai anggota Parlemen atau tidak.
“Viktor Laiskodat ini kita minta kepada MKD untuk melakukan pemeriksaan dulu. kenapa, karena ada UU MKD, untuk profesi anggota DPR itu ada hak imunitas. Sepanjang dia menyampaikan pendapatnya didalam ruang sidang atau diluar ruang sidang dalam tugas keanggotaan DPR-annya,” tutup Kapolri.
Viktor sebelumnya dilaporkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Iwan Sumule ke Bareskrim Polri terkait tudingan yang menyebut Gerindra sebagai partai pendukung negara khilafah pada Agustus lalu.
Sikap dan isi pidato yang telah disampaikan oleh Viktor dinilai berpotensi memecah belah kerukunan masyarakat. Dalam video itu, kata dia, Viktor dengan gamblang menghasut masyarakat untuk saling bunuh.
Atas perbuatannya, Viktor dilaporkan karena diduga melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama, serta Undang-Undang Diskriminasi Nomor 40 Tahun 2008 Pasal 4 dan Pasal 16 karena dianggap melakukan diskriminasi terhadap etnis atau golongan tertentu.
Diberitakan sebelumnya, Polri menunggu keputusan dari MKD terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang dilakukan oleh Victor Laiskodat.
Discussion about this post