MEDAN, WOL – DPRD Medan telah mengesahkan Perda 10/2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis beberapa waktu lalu. Anggota DPRD Medan berkewajiban untuk mensosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat, tak terkecuali Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Surianto SH.
Dalam pertemuan sosialisasi perda di Jalan Marelan 1, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (16/12) tersebut, Butong, sapaan akrabnya meminta sekaligus mengharapkan peran serta masyarakat guna memastikan makanan atau produk yang beredar di Kota Medan benar-benar terjamin baik dari segi kehalalannya, maupun kehigienisannya.
Hal itu sangat diperlukan. Sebab saat ini di Kota Medan sudah ada payung hukum yang mengatur tentang pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis. Artinya, setiap produk maupun makanan yang beredar di Kota Medan, baik di rumah makan, restoran maupun makanan siap saji harus benar-benar di jamin kehalalannya dan kehigienisannya.
“Semua itu harus mendapatkan rekomendasi sertifikat halal dari MUI. Seperti usaha ayam potong, apakah sistem pemotongannya sudah sesuai dengan syariat Islam. Ini semua nantinya dicek oleh tim terpadu. Setelah semuanya dinyatakan sesuai dengan syariat dan ketentuan baik halal maupun higienis, maka MUI akan mengeluarkan sertifikatnya,†terangnya.
Dikatakan, Perda tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis ini akan melindungi masyarakat Kota Medan tidak hanya muslim, tetapi non muslim juga akan terlindungi. Sebab, dalam Perda diatur tentang kebersihan lokasi produksi, bahan baku hingga penyajian makanan sebelum disajikan kepada konsumen.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam Perda juga diatur sanksi pidana bagi lembaga maupun pererorangan yang tidak menjalankan amanah Perda. “Jadi, ada sanksi kurungan bagi yang melanggarnya,†tegasnya.
Sebelumnya utusan KNPI Medan Marelan, Nanang, mengaku sangat tertarik dengan tema yang diusung dalam pertemuan, yakni sosialisasi Perda Nomor 10 tahun 2017. Karena akan melindungi masyarakat selaku konsumen dalam mengonsumsi makanan. “Artinya, setiap usaha, baik restoran, rumah makan dan outlet makanan siap saji harus bersertifikasi halal dari MUI,†tukasnya.(wol/mrz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post