LHOKSUKON,WOL – Banjir yang melanda sejumlah Kecamatan di Kabupaten Aceh Utara hingga hari ini, Selasa (05/12) masih merendam ribuan rumah. Surat Pernyataan Bencana pun resmi diberlakukan, oleh Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib.
Surat pernyataan bernomor 360 / 1267 / 2017 ditandatangani Bupati Aceh Utara di atas materai 6000, tertanggal 02 Desember 2017. Memutuskan dan menetapkan status Tanggap Darurat Penanganan bencana alam banjir di Kabupaten Aceh Utara.
”Dalam penanganan darurat bencana alam banjir, berlangsung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 02 – 15 Desember 2017. Masa status tanggap darurat dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana di lapangan,” ujar Bupati Aceh Utara.
Kepala Pelaksana BPBD Aceh Utara, Munawar, mengatakan banjir yang menerjang diakibatkan meluapnya debit air sungai Krueng Kreuto, Krueng Pase, Krueng Buloh, dan Krueng Tanah Jambo Aye. Ketinggian air bervariasi, mulai dari 30 cm hingga 150 cm atau 1,5 meter.
Adapun kecamatan yang digenangi banjir yakni Kecamatan Seuneuddon, Lhoksukon, Matangkuli, Pirak Timu, Baktiya, Baktiya Barat, Tanah Jambo Aye, Tanah Luas, Nisam Antara, Muara Batu, Sawang, Langkahan, Samudera, Meurah Meulia, Syamtalira Aron, Lapang, Geureudong Pase, Simpang Kramat, Syamtalira Bayu, Paya Bakong, Dewantara, Cot Girek, dan Banda Baro.
”Dari kecamatan-kecamatan yang tercatat digenangi banjir itu, sebagian sudah surut. Sementara banjir terparah terjadi di Kecamatan Matangkuli, Lhoksukon, dan Pirak Timu. Personel kami tetap memantau di lapangan untuk perkembangan,” tukas Munawar.(wol/chai/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post