MEDAN, WOL – Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan RI, Chairul Radjab Nasution, menggelar seminar tentang ‘Implementasi Komite Medis Dalam Kendali Mutu Kendali Biaya di Era JKN’, di Rumah Sakit Royal Prima Medan, Jumat (15/12) lalu.
Dalam seminar yang dirangkai dengan peresmian penambahan gedung Rumah Sakit Royal Prima tersebut, dihadiri Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, sejumlah kadis kesehatan, Kadis Pendidikan Kota Medan, Kadis Ketenagakerjaan Medan, Komisaris Utama PT Royal Prima, Dr dr I Nyoman EL MKes, Komisaris Independen PT Royal Prima, Dr Heriyanti SH MKn, Direktur Utama PT Royal Prima, Dr Tommy Leonard SH MKn, Penasehat UNPRI, DR RE Nainggolan, Deputi BPJS Kesehatan Sumut, Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Medan, Pengurus RS Royal Prima, Direktur RS Royal Prima dan lain sebagainya.
Chairul menyebutkan, sebagaimana dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 24 Ayat (3), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di amanatkan untuk mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan dan sistem pembayaran pelayanan, kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
Dalam pengembangan pelayanan kesehatan, lanjutnya, BPJS menerapkan sistem kendali mutu dan kendali biaya termasuk menerapkan iuran biaya untuk mencegah penyalahgunaan pelayanan kesehatan.
Pemberi layanan kesehatan (provider) harus menjalankan prinsip kendali mutu dan kendali biaya, bahwa pelayanan kesehatan kepada peserta jaminan kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektifitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien serta efisiensi biaya.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga telah mengatur bahwa penyelenggaraan kendali mutu dan biaya oleh fasilitas kesehatan dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi penggunaan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dalam pelayanan kesehatan secara berkala yang dilaksanakan melalui pemanfaatan sistem informasi kesehatan.
Chairul menambahkan, hal tersebut dilakukan juga sebagai salah satu upaya untuk melakukan pencegahan terjadinya fraud di rumah sakit. “Fraud dalam JKN adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program jaminan kesehatan dalam SJSN melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya melalui rilis yang diterima Waspada Online, Minggu (17/12).
Disebutkan, terjadinya Fraud dalam pelayanan kesehatan menyebabkan terjadinya kerugian, yaitu BPJS membayarkan claim lebih besar dari yang seharusnya, sementara rumah sakit menerima pembayaran yang menguntungkan dari penipuan ini.
Chairul menyimpulkan, perlu dilakukan memperbaiki prilaku pelayanan baik medis dan para medis di rumah sakit, merubah mindset budaya kerja anggota organisasi, mengunakan IT untuk memantau semua kegiatan pelayanan dan pembiayaan.
“Selain itu, mempersiapkan bersama di rumah sakit antara Komite Medis dan komite pengendalian terdiri dari clinical coding group,casemix group, it group, clinical pathway group meningkatan peran Komite Medis terhadap pemantauan berkelanjutan terhadap clinical Pathway pada kasus yang jelas dan terukur,” jelasnya.(wol/mrz/rls)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post