LHOKSUKON, WOL – Tim Polisi Perairan dan Udara (Pol Airud) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Utara mengamankan dua kapal nelayan Pukat Trawl di perairan Seuneuddon, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (14/11) pada petang sekira pukul 18:30 WIB

Informasi dihimpun Waspada Online, saat itu Pol Airud bersama DKP melakukan Patroli gabungan melibatkan belasan personel menuju kearah Timur tepatnya perairan Seuneuddon. Saat itu pula, Tim melihat adanya KM Nelayan GT 20 sedang beraksi menggunakan alat tangkap jenis Trawl.
Pada koordinat 05 18 801 LU – 097 28 710 BT juga menemukan KM Sumber Indah II GT 8 melakukan aksinya dengan pukat trawl. Tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan akhirnya kedua kapal itu berhasil dihentikan, tidak ditemukan kepemilikan resmi segala dokumen kapal tersebut.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi Waspada Online. Dua kapal itu kata dia, kini telah digiring ke Dermaga Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kpta Lhokseumawe untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut
Adapun identitas kapal dan pemiliknya, diantaranya Dahniar pemilik KM Sumber Indah II GT 14 Pukat Trawl, Nahkoda atas nama Musafir, keduanya asal Aceh Timur. Zulfikar, pemilik kapal KM Nelayan GT 20 Pukat Trawl asal Seuneuddon Aceh Utara, ABK Sejumlah empat orang dan Nahkoda atasnama Basaruddin. (wol/chai)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post