KUTACANE,WOL – Jajaran Polda Aceh dalam hal ini Polres Aceh Tenggara mengamankan pemuda berinisial MD (40) asal Desa Lawe Beuringin Gayo, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (14/11).
Tersangka dibekuk karena memiliki atau menyimpan senjata api ilegal. Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak, mengatakan MD memiliki senjata api tanpa izin jenis FN bernomor 40210367 buatan USA. Atas informasi warga, yang bersangkutan kerap menakuti warga dengan cara mengacung senjata api.
“Informasi dari masyarakat bahqa MD kerap memegang dan mengacungkan senjata itu kepada pemuda setempat. Lalu Tim Opsnal Polsek Semadam jajaran Polres Aceh Tenggara melakukam penyelidikan dan langsung mengarah kepada MD. Iapun langsung kita tangkap di desanya,” ujar Kapolda Aceh melalui Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan dikonfirmasi Waspada Online.
MD yang dibekuk langsung digiring ke polsek setempat untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Dalam hal ini pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang mungkin masih menyimpan senjata api ilegal, agar menyerahkannya kepada aparat keamanan setempat.(wol/chai/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post