
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan pihaknya bakal menghapus denda pajak kendaraan bermotor mulai Kamis 30 November 2017 hingga Sabtu 23 Desember 2017.
Anies menuturkan, demi melancarkan program itu Pemprov DKI Jakarta bakal menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya untuk merazia kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
“Dengan adanya program pemutihan ini, maka siapa yang melakukan pelunasan atas kewajiban pajaknya sekarang silakan melakukan. Dari mulai besok sampai dengan tanggal 23 Desember,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017).
Gubernur yang diusung oleh Partai Gerindra dan PKS itu berharap, seluruh masyarakat taat membayar pajak kendaraannya.
“Periode itu bebas untuk melakukan pelunasan tanpa terkena sanksi apa pun meskipun sudah terlambat lima tahun. Silakan datang dan Anda tidak akan kena sanksi,” terangnya.
Ia mengaku prihatin dengan pemasukan pajak kendaraan bermotor di Ibu Kota. Kata Anies, pihaknya optimis dengan cara tersebut dapat menyedot pajak yang maksimal.
“Kita sudah membicarakan ini dengan Ditlantas Polda Metro Jaya. Dan institusi Pemprov, Badan Pajak dan Retribusi Provinsi akan menggelar razia gabungan untuk sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau belum daftar ulang,” tandasnya.
Discussion about this post