• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Marlon Purba: Bos Real Estate Mujianto Sudah Jadi Tersangka

6 tahun ago
in Medan
A A
0
Marlon Purba: Bos Real Estate Mujianto Sudah Jadi Tersangka

Marlon Purba SH. (WOL Photo/Gacok)

202
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, WOL – Poldasu diminta serius menangani pengaduan Armen Lubis, kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sedangkan kasus itu sesuai Laporan Polisi No. LP/509/IV/2017/SPKT II yang tertanggal 28 April 2017 dengan dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana.

Armen Lubis yang didampingi Kuasa Hukumnya Marlon Purba SH, ditindaklanjuti Ditreskrimum dengan mengeluarkan Sprint Penyidikan No. SP-Sidik/284/V/2017/Ditreskrimum tertanggal 12 Mei 2017, terhadap pelaku Mujianto seorang pengusaha asal Medan.

RelatedPosts

Ilustrasi-Highlights-Wol

HIGHLIGHTS: Erwin Siahaan Diduga Langgar Kode Etik, Mayat Dalam Goni, Galian C

Minggu, 2023/10/01 13:07
Masyarakat Kota Medan yang laporkan Erwin Siahaan ke BKD DPRD Medan, Jumat (29/9).

Erwin Siahaan Diduga Langgar Tatib dan Kode Etik DPRD, Ngaku Ambil Pesanan Tapi Gunakan Fasilitas Negara

Sabtu, 2023/09/30 15:18
Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Goni, Kakek Dihukum 13 Tahun Penjara. (WOL Photo)

Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Goni, Kakek Dihukum 13 Tahun Penjara

Sabtu, 2023/09/30 12:41

“Kami mohon kepada Kapoldasu hingga kini tersangkanya masih bebas berkeliaran. Pelaku yang dikenal pengusaha real estate ini, harus ditegakkan hukum kepadanya, karena negara kita adalah negara hukum,” tegas Marlon Purba SH kepada Waspada Online di kantornya Jalan Jermal Medan, Jumat (24/11).

Mantan anggota DPRD Sumut Marlon Purba, yang juga mendampingi Armen Lubis, sebelumnya telah melakukan pendekatan dengan adanya undangan Mujianto di Komplek Perumahan Cemara Asri tepatnya di Kantor Yayasan Budha Tzu Chi.

Korban melalui Kuasa Hukumnya Marlon Purba SH, didampingi Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum DPD LSM PENJARA, Muchsin Pohan SE SH Cs, menjelaskan berawal korban diajak oleh staf Mujianto yang berinisial RA untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan milik Mujianto di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II,
Kecamatan Medan Belawan, sekitar bulan Juli tahun 2014 lalu.

“Pekerjaan sudah disepakati maka dimulailah penimbunan dan telah diselesaikan pada bulan Maret 2015 sesuai kesepakatan. Namun hingga saat ini, pembayaran sepersen pun tidak ada dibayarkan kepada korban,” jelasnya.

Ditambahkan A. Lubis, pekerjaan penimbunan pasir lahan paloh milik Mujianto alias Anam diberikan kepada dirinya, disetujui dengan syarat, adanya kepastian pembayaran, kontrak kerja, bahkan persetujuan harga dan harga semula Rp2.500.000.000/Ha menjadi minimal Rp3 miliar/Ha.

“Jadi, atas persyaratan itu saya ajukan kepada Mujianto melalui staf RA dan telah menyetujui dua point sebagai berikut, pertama, kontrak akan dibuat setelah terbukti berhasil dengan volume mencapai 1 Ha setara dengan 28.490 m3 Mujianto akan membayarnya. Kedua, penyesuaian harga dari Rp2.500.000.000/Hamenjadi Rp3.000.000.000/Ha,” jelas korban.

Ketika dilakukan pengukuran berlawanan, karena sebelumnnya telah ada penimbunan dari pihak lain yang gagal meneruskan penimbunan tersebut. Perlu diketahui bahwa, pengukuran tersebut secara bersamaan dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2014.

Ketika dilakukan pengukuran bersama pada tanggal 20 Oktober 2014, terdapat hasil volume seluruhnya 99.053,66 m3 yang telah diajukan penimbunan oleh penimbun (pekerja) sebelumnya sebesar 10.014,37 m3 sesuai dengan pengukuran tanggal 29 September 2014 yang dilakukan Mujianto melalui stafnya.

Dijelaskan Armen, 27 Oktober 2014 disepakati antara Mujianto dan saya untuk memulai pekerjaan sebagaimana disebut dan diteruskan dalam berita acara memulai pekerjaan 27 Oktober 2014. Dan bahwa pekerjaan tersebut telah saya selesaikan Maret 2015 sesuai kesepakatan.

“Disinilah saya mulai merasa curiga, hasil pekerjaan saya tersebut oleh Mujianto disangkal dengan mengatakan yang saya kerjakan belum didukung/bukti dan konsultan, selain penyangkalan Mujianto juga menambah penyangkalannya dengan menyatakan, hasil proses physic telah dilakukan oleh konsultan yang membeli tanah Mujianto,” tutur Armen.

Hingga saat ini belum ada dilakukan pembayaran. “Hasil penimbunan yang saya kerjakan itu telah dijual kepada PT Bunga Sari seharga Rp7 milar, yang saya minta hak hak saya, kenapa tidak dibayar. Makanya saya melaporkan Mujianto Cs kepada Polda Sumut,” tutur Armen dengan nada mengeluh.

Akibat tindakan penipuan dan penggelapan, Mujianto, Pimpinan PT Cemara Asri Group, yang juga Ketua Yayasan Budha Tzu Chi, dan juga pimpinan salah satu media  elektronik itu, menyebabkan Armen Lubis mengalami kerugian inmateril dan materil, mengakibatkan Armen harus kehilangan jaminan di OCBC NISP yang dilakukannya guna penambahan modal untuk pekerjaan penimbunan milik Mujianto.

Berkaitan dengan hasil perkembangan Mujianto pada tanggal 10 November 2017 yang dipimpin oleh Kasubdit  II Harda – Bangtah meningkatkan status Mujianto menjadi tersangka, sesuai surat No.B/1397/XI/2017/Ditreskrimum.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada staf Mujianto berinisial A seputar kasus itu membenarkan belum ada pembayaran. Sementara itu ketika dikonfirmasi kasus itu kepada Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Sari Ginting, melalui handphone tidak ada jawaban.(wol/gacok/data2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Armen LubisDitreskrimumJalan Jermal MedanKomplek Perumahan Cemara Asrilaporan polisiMarlon PurbaMujiantoNo. LP/509/IV/2017/SPKT IIpengaduanpoldasuwaspadawaspada onlinewolYayasan Budha Tzu Chi
Previous Post

Alasan Golkar Pertahankan Setya Novanto: Gedung Baru hingga Ruang Diskusi

Next Post

Kemenkeu Sabet Juara AMH

Related Posts

Ilustrasi-Highlights-Wol
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Erwin Siahaan Diduga Langgar Kode Etik, Mayat Dalam Goni, Galian C

Minggu, 2023/10/01 13:07
Masyarakat Kota Medan yang laporkan Erwin Siahaan ke BKD DPRD Medan, Jumat (29/9).
Medan

Erwin Siahaan Diduga Langgar Tatib dan Kode Etik DPRD, Ngaku Ambil Pesanan Tapi Gunakan Fasilitas Negara

Sabtu, 2023/09/30 15:18
Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Goni, Kakek Dihukum 13 Tahun Penjara. (WOL Photo)
Medan

Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Goni, Kakek Dihukum 13 Tahun Penjara

Sabtu, 2023/09/30 12:41
Polda Sumut tangkap pelaku jual beli satwa lindungi jaringan internasional. (HO/Bid Humas Polda Sumut)
Medan

Polda Sumut Tangkap Pelaku Jual Beli 2 Orang Utan

Sabtu, 2023/09/30 12:37
PEMKO-MEDAN-JEMPUT-BOLA-2
Medan

Pasar Murah Keliling Kota Medan Menjual Beras, Gula dan Minyak Makan

Jumat, 2023/09/29 22:00
Kasus-Pemalsuan-Dokumen-Nikah-
Medan

Korban Minta Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah Dihukum Berat

Jumat, 2023/09/29 20:14
Next Post
Kemenkeu Sabet Juara AMH

Kemenkeu Sabet Juara AMH

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    18467 shares
    Share 7387 Tweet 4617
  • Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201006 shares
    Share 80402 Tweet 50252
  • Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

    2295 shares
    Share 918 Tweet 574
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    71032 shares
    Share 28413 Tweet 17758

Recent News

PELINDO

Pelindo Gelar Puncak Perayaan 2 Tahun Pasca Merger

Minggu, 2023/10/01 17:57
Jubir-KPK-Ali-Fikri

Tanggapan KPK Usai Putusan MA Soal Mantan Napi Korupsi Nyaleg

Minggu, 2023/10/01 17:25
Gedung-MA

MA Perintahkan KPU Cabut PKPU Soal Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Berikut Penjelasannya

Minggu, 2023/10/01 16:11
Hari-Kesaktian-Pancasila

Hari Kesaktian Pancasila, Pj Gubsu Ajak Masyarakat Jaga Keharmonisan dalam Keragaman

Minggu, 2023/10/01 16:09
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

PELINDO

Pelindo Gelar Puncak Perayaan 2 Tahun Pasca Merger

1 Oktober 2023
Jubir-KPK-Ali-Fikri

Tanggapan KPK Usai Putusan MA Soal Mantan Napi Korupsi Nyaleg

1 Oktober 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.