MEDAN, WOL – Massa bersama personel Den Intel Kodam l/BB mengamankan enam dari tujuh pelaku oknum TNI diduga terlibat kasus tindak kejahatan di salah satu komplek perumahan Jalan Sunggal, Medan.
Tersangka yang diamankan yakni inisial Prada MY, Prada P, Prada EL, Prada A, Praka S, dan, Prada ES. Dari enam tersangka, diamankan POM AU barang bukti berupa satu unit mobil Grand Max.
Menurut keterangan diperoleh Waspada Online, peristiwa itu terjadi Selasa (31/10)Â sekira pukul 21.00 WIB, korban Vina (37) penduduk Jalan Sunggal, komplek salah satu perumahan di Sunggal bersama dengan suaminya Andi, melintas di Jalan TB Simatupang, dekat Pinang Baris dengan mengendarai mobil Innova warna putih BK 1772 VQ.
Tiba-tiba, mobil Grand Max warna putih memepet mobil korban, namun korban tidak mau berhenti. Pelaku terus mengejar mobil korban.
Setelah mobil korban masuk ke komplek perumahan, mobil korban kembali distop tersangka, sehingga korban turun. Beberapa pelaku langsung turun dari dalam mobilnya dan mendorong korban masuk kembali ke dalam mobil sambil menarik tas milik korban. Karena korban melakukan perlawanan, maka pelaku menampar wajah dan menekan kepala korban ke mobil.
Massa melihat adegan itu segera membantu korban dan satu tersangka berhasil diamankan ketika itu, sedangkan pelaku lainnya melarikan diri. Namun lima orang pelaku lainnya berhasil dikejar dan sebagian diamankan massa di Komplek Lacosten Faradise Jalan Sunggal.
Karena pelaku semuanya anggota TNI AU, petugas Den Intel Kodam l/BB langsung mengamankannya dari amukan massa dan pengusutan lebih lanjut diserahkan ke POM AU.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, ketika dikonfirmasi Waspada Online, Rabu (1/11) seputar kasus itu, membenarkan ada diamankan enam oknum TNI AU.
“Saat kita dapat informasi tentang kejadian itu, langsung diturunkan personel dan di lokasi sudah ada anggota Den Intel, lalu pelaku langsung diamankan,” pungkasnya.(wol/gacok/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post