MEDAN, WOL – Karena dilempar warga pakai helm dengan jitu, tersangka pencuri sepeda motor jatuh bersama kendaraannya di Jalan Sei Musi, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (15/11).
Kedua tersangka penarik becak yang diamankan yakni, Eko Saputra alias Eko alias Putra (28) penduduk Jalan Karya dan Reza Pratama alias Reza ( 22) warga Helvetia. Dari tersangka turut disita barang bukti, kunci leter L, kunci T serta anaknya, sepada motor Honda Vario BK 6828 AGU milik tersangka, dan sepada motor Honda Vario BK 3212 AEM milik korban.
Sementara korbannya, Khairul Walad Sinaga alias Khairul (44), penduduk Jalan Sei Musi No. 31, kini sudah membuat pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Medan Sunggal.
Informasi Waspada Online, Kamis (16/11), korban datang ke kantornya bekerja, lalu dipakirkannya sepeda motor di depan kantor Konsultan Jalan Sei Musi Medan. Tak lama kemudian, teman korban datang ke kantor memarkirkan kendaraannya tepat sebelah motor korban.
Kemudian korban dengan temannya duduk dan sambil bekerja. Tiba-tiba ada dua pelaku mengendarai sepeda motor
berhenti di depan kantor. Dengan tenang tersangka Putra mendekati sepeda motor korban dan tersangka Reza menunggu di sepeda motor.
Diduga “pemain” curanmor ini, Putra mengeluarkan kunci T dari saku sebelah kanan. Langsung merusak lubang kunci kendaraan korban. Setelah itu tersangka Putra menggeser kendaraan yang sudah menjadi targetnya. Ketika sedang beraksi terlihat korban dan spontan meneriaki maling.
Mendengar teriakan itu, tersangka Putra langsung lari lintang pukang ke arah sepeda motor tersangka Reza yang menunggu, sambil membuang sepeda motor korban.
Selanjutnya mereka kabur untuk menghindari amukan massa. Masih berjalan 300 meter dari lokasi kejadian, seorang warga yang mengejar melempar helm ke arah sasaran. Akibatnya lemparan jitu itu, membuat kedua tersangka terjatuh ke aspal bersama sepeda motornya.
Tanpa dikomandoi, massa langsung membogem tersangka. Di saat itu petugas Polsek Medan Sunggal yang sedang patroli guna menekan aksi kejahatan langsung mengamankan kedua tersangka dari amukkan massa dan terus dibawa ke komando.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, ketika dikonfirmasi membenarkan ada diamankan dua tersangka curanmor.
Ketika ditanya sudah berapa kali tersangka “main” mantan Kapolsek Delitua ini menyatakan masih diperiksa dan perkembangannya akan diberitahu.
“Dalam hal ini, dua tersangka curanmor dipersangkakan melakukan pencurian sebagai mana diatur dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.(wol/gacok)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post